Selamat datang di BLOG kami.... Kumpulan pendidikan yang mungkin bisa membatu untuk semua.

PAR (PARTICIPATORY ACTION RESEARCH) MENINGKATKAN SOLIDARITAS MASYARAKAT DALAM PEMBERSIHAN SAMPAH PADA SUNGAI DI DESA KETAWANG KECAMATAN GONDANG LEGI



BAB V
PEMBAHASAN

5.1  Keadaan sungai

            meberbagai bahan pencemar terlebih sungai di desa ketawang kecamatan gondanglegi. Bahan pencemaran bisa masuk ke sungai pada umumnya disebabkan oleh perilaku manusia. Dampak negatif yang disebabkan karena pencemaran air sungai sangat banyak dan membahayakan makhluk hidup sehingga kita perlu melakukan beberapa langkah untuk menanggulangi terjadinya pencemaran sungai.
Menurut hasil pengamatan peneliti terhadap sungai yang ada di desa ketawang, sungai tersebut sudah mulai oleh sampah-sampah domestic dan pertanian yang dibuang penduduk. Selain itu air buangan dari pertanian yang tercampur oleh pupuk dan pestisida membuat air berwarna kecoklatan dan dapat menggagu kehidupan yang ada di dalamnya

5.2  Peran Masyarakat

 Kesadaran penduduk akan pentingnya sungai merupakan salah satu hal penting, karena dengan kesadar tersebut masyarakat dapat menjaga dan menjaga kebersihan sungai tanpa paksaan dari pihak manapun sehingga sungai-sungai menjadi bersih dari sampah.
Masyarakat yang bersentuhan secara langsung dengan lingkungan memiliki peran yang besar dalam menjaga kebersihan sungai. Untuk itu maka masyarakat pun perlu mendapat pengetahuan dan pemahaman yang sama tentang pentingnya menjaga kebersihan sungai.
Upaya-upaya pembersihan sungai dilakukan secara rutin dan berkesinambungan, usaha mendaur ulang sampah juga harus dilakukan, dan juga pelarangan membuang sisa air dari pertanian ke sungai, demi menjaga kebersihan sungai.

5.3  Peran pemerintah

Beberapa langkah konkret yang dapat dilakukan oleh dinas terkait bagi masyarakat agar lebih dapat berperan dalam proses pembersihan sungai antara lain :
1.    Mengadakan penyuluhan tentang pentingnya menjaga kebersihan sungai dan pelestarian alam di tingkat kecamatan hingga RT.
2.    Memberikan pelatihan tentang cara-cara mendaur ulang sampah bagi masyarakat.
3.    Memberikan pelatihan-pelatihan tentang mendaur ulang bahan bekas menjadi barang kreatif dan berguna, untuk mengurangi sampah sekalingus menambah penghasilan masyarakat.
4.    Memberikan reward (hadiah) atau perhatian khusus dengan memberikan tunjangan secara finasial bagi masyarakat yang berkecimpung di bidang pelestarian lingkungan
5.    Memberikan punhisment (hukuman) yang sesuai berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi masyarakat yang berupaya merusak lingkungan
6.    Memberikan dana untuk membantu proses pembersihan sungai misalka untuk menyewa alat berat dan keperluan lainya
7.    Memberikan fasilitas umum yang lengkap agar masyarakat didak membuang sampah pada sungai dengan cara membuat tong sampah atau yang lainnya.
Beberapa langkah tersebut diatas, hanyalah beberapa hal alternatif yang dapat digunakan dalam upaya pelestarian lingkungan yang berkesinambungan. Semua upaya tersebut membutuhkan komitmen yang serius oleh semua pihak demi terciptanya keseimbangan lingkungan dan terpeliharanya sungai yang bersih. dan  pada akhirnya dapat menanggulangi dampak buruk yang dapat terjadi sehingga terciptanya kehidupan yang bersih.


5.4  Cara mengatasi hambatan

Tidak dipungkiri banyak sekali hambatan yang dapat ditemui saat melakukan pembersihan sungai ini, mulai dari warga yang kurang peduli dan tidak mau ikut berpartisipasi dalam pembersihan sungai, sampai pada pemerintah sendiri yang acuh terhadap masalah ini.
UU seputar sampah dalam tata negara, pemerintah sendiri sudah mencantumpakan tentang sampah pada pengelolaan sampah dalam ketetapan UU No.18,tahun 2008. Pada BAB IX, pasal 29, ayat 1, huruf e, yaitu membuang sampah tidak pada tempat yang telah di tentukan dan di sediakan. Adapun pengaturan sanksi atau hukuman di serahkan kepada bupati atau walikota untuk menerapkan peraturannya. Sanksi administari juga harus di berlakukan agar si pembuang sampah menjadi jera dan tidak mengulangi lagi.
Dari masyarakat sendiri juga harus bisa bergotong royong dalam melakukan pembersihan sungai, seperti hal nya :
1.    Pengangkutan sampah dari sungai
Pengambilan sampah dari lokasi sungai memerlukan alat yang tepat, dimensi alat yang sesuai dengan keadaan sungai dengan ketepatan gaya apung alat.
2.    Pengelolaan sampah
Mengolah sampah yang digunakan untuk mengolah sampah organik adalah dengan menjadikannya biogas (mengandung metana atau CH4). Salah satu alternatif pengolahan sampah anorganik yang dapat dilakukan yakni dengan membuat BBM dari bahan plastik dan juga mendaur ulang sampah yang asih bisa dijadikan untuk bahan layak pakai.
3.    Membuat alat untuk membakar sampah
Jika cara ini di tetapkan maka akan sangat membantu untuk mengurangi sampah yang ada dan membuat lapangan kerja baru, karena setiap pembakaran memrlukan seorang operator dan para ahli.
4.    Membuat fasilitas umum
Dengan membuat fasilitas umum berupa tempat sampah yang memadai maka masyarakat tidak akan lagi membuang sampah pada sungai karena sudah tersedia tempat sampah.
5.    Membuat pamflet
Membuat pamflet di sekitar sungai dengan tulisan dilarang membuang sampah akan membuat masyarakan ingat dan sadar supaya tidak membuang sampah pada sungai.
6.    Gotong royong membersihkan sungai
Dengan kesadaran setiap peroranga untuk saling menjaga kebersihan sungai maka masyarakat harus secara rutin dan berkesinambungan untuk membersihkan sampah yang ada di sungai.

5.5  Dampak pencemaran sungai

Dampak pencemaran sungai akan menyebabkan kerugian bagi manusia dalam jangka pendek maupun jangka panjang, antara lain :
1.    Mempercepat kematian biota yang ada di dalamnya
2.    Mengurangi dan bahkan merusak kualitas air sehingga tidak dapat dikonsumsi pada kesehatan manusia
3.    Ablasi (pengikisan oleh air) akan membawa material pinngir sungai yang dapat menyebabkan pendangkalan sungai
4.    Hunian di bantaran sungai berpotensi menghilangkan kealamian sungai kerena proses kehidupan dan rumah tangga menggangu kehidupan sungai
5.    Menyebabkan kesehatan pengguna sungai menjadi terganggu seperti menyebabkan penyakit bila di konsumsi dan menyebabkan alergi bila dipakai untuk mandi
6.    Air sungai yg sudah tercemar tidak bisa digunakan lagi untuk keperluan hidup.


Untuk halaman selanjutnya KLIK DISINI

0 Komentar untuk "PAR (PARTICIPATORY ACTION RESEARCH) MENINGKATKAN SOLIDARITAS MASYARAKAT DALAM PEMBERSIHAN SAMPAH PADA SUNGAI DI DESA KETAWANG KECAMATAN GONDANG LEGI"

loading...