BAB V
PEMBAHASAN
5.1 Keadaan sungai
meberbagai
bahan pencemar terlebih sungai di desa ketawang kecamatan gondanglegi. Bahan
pencemaran bisa masuk ke sungai pada umumnya disebabkan oleh perilaku manusia.
Dampak negatif yang disebabkan karena pencemaran air sungai sangat banyak dan
membahayakan makhluk hidup sehingga kita perlu melakukan beberapa langkah untuk
menanggulangi terjadinya pencemaran sungai.
Menurut
hasil pengamatan peneliti terhadap sungai yang ada di desa ketawang, sungai
tersebut sudah mulai oleh sampah-sampah domestic dan pertanian yang dibuang
penduduk. Selain itu air buangan dari pertanian yang tercampur oleh pupuk dan
pestisida membuat air berwarna kecoklatan dan dapat menggagu kehidupan yang ada
di dalamnya
5.2 Peran Masyarakat
Kesadaran penduduk akan pentingnya sungai
merupakan salah satu hal penting, karena dengan kesadar tersebut masyarakat
dapat menjaga dan menjaga kebersihan sungai tanpa paksaan dari pihak manapun
sehingga sungai-sungai menjadi bersih dari sampah.
Masyarakat
yang bersentuhan secara langsung dengan lingkungan memiliki peran yang besar
dalam menjaga kebersihan sungai. Untuk itu maka masyarakat pun perlu mendapat
pengetahuan dan pemahaman yang sama tentang pentingnya menjaga kebersihan
sungai.
Upaya-upaya
pembersihan sungai dilakukan secara rutin dan berkesinambungan, usaha mendaur
ulang sampah juga harus dilakukan, dan juga pelarangan membuang sisa air dari
pertanian ke sungai, demi menjaga kebersihan sungai.
5.3 Peran pemerintah
Beberapa
langkah konkret yang dapat dilakukan oleh dinas terkait bagi masyarakat agar
lebih dapat berperan dalam proses pembersihan sungai antara lain :
1. Mengadakan
penyuluhan tentang pentingnya menjaga kebersihan sungai dan pelestarian alam di
tingkat kecamatan hingga RT.
2. Memberikan
pelatihan tentang cara-cara mendaur ulang sampah bagi masyarakat.
3. Memberikan
pelatihan-pelatihan tentang mendaur ulang bahan bekas menjadi barang kreatif
dan berguna, untuk mengurangi sampah sekalingus menambah penghasilan
masyarakat.
4. Memberikan
reward (hadiah) atau perhatian khusus dengan memberikan tunjangan secara finasial
bagi masyarakat yang berkecimpung di bidang pelestarian lingkungan
5. Memberikan
punhisment (hukuman) yang sesuai berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi
masyarakat yang berupaya merusak lingkungan
6. Memberikan
dana untuk membantu proses pembersihan sungai misalka untuk menyewa alat berat
dan keperluan lainya
7. Memberikan
fasilitas umum yang lengkap agar masyarakat didak membuang sampah pada sungai
dengan cara membuat tong sampah atau yang lainnya.
Beberapa
langkah tersebut diatas, hanyalah beberapa hal alternatif yang dapat digunakan
dalam upaya pelestarian lingkungan yang berkesinambungan. Semua upaya tersebut
membutuhkan komitmen yang serius oleh semua pihak demi terciptanya keseimbangan
lingkungan dan terpeliharanya sungai yang bersih. dan pada akhirnya dapat menanggulangi dampak
buruk yang dapat terjadi sehingga terciptanya kehidupan yang bersih.
5.4 Cara mengatasi
hambatan
Tidak
dipungkiri banyak sekali hambatan yang dapat ditemui saat melakukan pembersihan
sungai ini, mulai dari warga yang kurang peduli dan tidak mau ikut
berpartisipasi dalam pembersihan sungai, sampai pada pemerintah sendiri yang
acuh terhadap masalah ini.
UU
seputar sampah dalam tata negara, pemerintah sendiri sudah mencantumpakan
tentang sampah pada pengelolaan sampah dalam ketetapan UU No.18,tahun 2008.
Pada BAB IX, pasal 29, ayat 1, huruf e, yaitu membuang sampah tidak pada tempat
yang telah di tentukan dan di sediakan. Adapun pengaturan sanksi atau hukuman
di serahkan kepada bupati atau walikota untuk menerapkan peraturannya. Sanksi
administari juga harus di berlakukan agar si pembuang sampah menjadi jera dan
tidak mengulangi lagi.
Dari
masyarakat sendiri juga harus bisa bergotong royong dalam melakukan pembersihan
sungai, seperti hal nya :
1. Pengangkutan
sampah dari sungai
Pengambilan
sampah dari lokasi sungai memerlukan alat yang tepat, dimensi alat yang sesuai
dengan keadaan sungai dengan ketepatan gaya apung alat.
2. Pengelolaan
sampah
Mengolah sampah
yang digunakan untuk mengolah sampah organik adalah dengan menjadikannya biogas
(mengandung metana atau CH4). Salah satu alternatif pengolahan sampah anorganik
yang dapat dilakukan yakni dengan membuat BBM dari bahan plastik dan juga
mendaur ulang sampah yang asih bisa dijadikan untuk bahan layak pakai.
3. Membuat
alat untuk membakar sampah
Jika cara ini di tetapkan maka akan
sangat membantu untuk mengurangi sampah yang ada dan membuat lapangan kerja
baru, karena setiap pembakaran memrlukan seorang operator dan para ahli.
4. Membuat
fasilitas umum
Dengan membuat
fasilitas umum berupa tempat sampah yang memadai maka masyarakat tidak akan
lagi membuang sampah pada sungai karena sudah tersedia tempat sampah.
5. Membuat
pamflet
Membuat pamflet
di sekitar sungai dengan tulisan dilarang membuang sampah akan membuat
masyarakan ingat dan sadar supaya tidak membuang sampah pada sungai.
6. Gotong
royong membersihkan sungai
Dengan kesadaran
setiap peroranga untuk saling menjaga kebersihan sungai maka masyarakat harus
secara rutin dan berkesinambungan untuk membersihkan sampah yang ada di sungai.
5.5 Dampak pencemaran sungai
Dampak
pencemaran sungai akan menyebabkan kerugian bagi manusia dalam jangka pendek
maupun jangka panjang, antara lain :
1. Mempercepat
kematian biota yang ada di dalamnya
2. Mengurangi
dan bahkan merusak kualitas air sehingga tidak dapat dikonsumsi pada kesehatan
manusia
3. Ablasi
(pengikisan oleh air) akan membawa material pinngir sungai yang dapat
menyebabkan pendangkalan sungai
4. Hunian
di bantaran sungai berpotensi menghilangkan kealamian sungai kerena proses
kehidupan dan rumah tangga menggangu kehidupan sungai
5. Menyebabkan
kesehatan pengguna sungai menjadi terganggu seperti menyebabkan penyakit bila
di konsumsi dan menyebabkan alergi bila dipakai untuk mandi
6. Air
sungai yg sudah tercemar tidak bisa digunakan lagi untuk keperluan hidup.
Untuk halaman selanjutnya KLIK DISINI
Untuk halaman selanjutnya KLIK DISINI
0 Komentar untuk "PAR (PARTICIPATORY ACTION RESEARCH) MENINGKATKAN SOLIDARITAS MASYARAKAT DALAM PEMBERSIHAN SAMPAH PADA SUNGAI DI DESA KETAWANG KECAMATAN GONDANG LEGI"