BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Akhlak mulia dalam pergaulan laki-laki dan perempuan berperan penting dalam
mewujudkan suatu kehidupan bermakna, damai dan bermartabat. Akhlak mulia
menyangkut etika, budi pekerti, dan moral sebagai manifestasi dari pendidikan
agama.
Sering kali terdengar bila bicara soal akhlak laki-laki dan perempuan yang
kerap terdengar adalah segala penyimpangannya, tetapi ada juga akhlak yang
sangat kontras yaitu mereka yang menjaga akhlaknya. Mereka menghabiskan
waktunya untuk menuntut ilmu, bahkan banyak juga yang masih remaja sudah hapal
Al-Qur’an.
Akhlak yang baik adalah fondasi agama dan merupakan hasil dari usaha
orang-orang bertakwa. Dengan akhlak yang baik, pelakunya akan terangkat ke
derajat yang tertinggi. Tidak ada amalan yang lebih berat dalam timbangan
seorang muslim dihari kiamat nanti dari pada akhlak yang baik.
Pengarahan yang tepat ialah dengan mengikuti contoh konkret lewat keteladanan
Rasulullah saw. Dengan dukungan orang tua dan pendidikan formal, insyaAllah akan
memperkuat dasar akidah remaja sehingga dia akan siap terjun dalam pergaulan
masyarakat yang lebih luas. Dia biasa menjalankan tanggung jawabnya terhadap
diri sendiri dan lingkunganya yang semuanya akan bermuara pada realisasi
tanggung jawabnya kepada Allah swt.
B. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini secara garis besar rumusan masalahnya adalah :
a) Model Pergaulan Dalam Perspektif Islam
b) Tata Cara Bergaul Dengan Lawan Jenis
c) Menjauhi Perbuatan Zina
d) Tata Cara Pergaulan Remaja
e) Tata Cara Pergaulan Lawan Jenis Berdasarkan Repotase Hadist
C. Tujuan
Tujuan pembahasan makalah ini yang bertemakan ahklak pergaulan laki-laki dan
perempuan yaitu agar orang-orang khususnya laki-laki dan perempuan menyadari
betapa pentingnya ahklak dalam pergaulan laki-laki dan perempuan. Selain itu
agar mereka senantiasa membiasakan diri untuk berprilaki terpuji dalam
kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dan agar remaja mengetahui
bentuk dan contoh dalam pergaulan antara laki-laki dan perempuan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Model Pergaulan Dalam Perspektif Islam
Allah Swt menciptakan manusia terdiri dari laki-laki dan perempuan.Sementara
itu, islam adalah agama yang sempurna, yang di dalamnya di atur seluk-beluk
kehidupan manusia, termasuk di antaranya adalah bagaimana pergaulan laki-laki
dan perempuan. Dalam hubungan antara laki-laki dan perempuan, islam telah
menetapkan adab dan etika cara bergaul. Adap pergaulan laki-laki dan perempuan
memang di butuhkan oleh setiap manusia demi meraih ridho dan kecintaan allah
Swt. Di samping itu, karena hubungan antar lawan jenis bisa menjadi perangkap
setan yang berbahaya apabila batasan-batasan yang berlaku didalamna tidak
dihiraukan.
Terutama bagi laki-laki dan perempuan yang telah beranjak dewasa, diperlukan
batasan-batasan yang harus dipahami. Seorang muslim yang beriman tidak mncintai
selain karna Allah Swt dan Rasul-Nya.
Dalam islam etika pergaulan laki-laki dan perempuan ada aturanna da nada
batas-batasnya. Misalnya dalam perjalanan seorang perempuan dengan seorang
laki-laki yang bukan muhrimna tidak dibolehkan, dan hukumna haram. Di sana
harus diikuti oleh muhrimnya, untuk menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang
tidak diingini. Dan agar seorang perempuan tidak dicap namana jelek.Perempuan
dianggap lebih rendah dari pada laki-laki.Dari sini muncul doktrin
ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan.Perempuan tidak cocok memegang
kekuasaan ataupun memiliki kemampuan ang dimiliki laki-laki, dan dianggap tidak
setara dengan laki-laki.Laki-laki harus memiliki dan mendominasi perempuan,
menjadi pemimpinna, menentukan masa depanna dengan brtindak baik bagai ayah,
saudara laki-laki ataupun suami.Artinya demi kepentingannyalah dia tunduk
kepada jenis kelamin yang lebih unggul.Dengan dibatasi dirumah, didapur
dianggap tidak mampu untuk mengambil keputusan di luar wilaahna.Akan ada
malapetaka yang sangat besar, demikian dikatakan apabila ada perempuan yang
menjadi penguasa.
Dalam kesetaraan status laki-laki dan perempuan, terbagi dalam dua hal yaitu:
pertama, dalam pengertianna yang umum, ini berarti penerimaan martabat kedua
jenis kelamin dalam ukuran yang setara. Kedua, orang harus mengetahui bahwa
laki-laki dan perempuan mempunyai hak-hak ang setara dalam bidang social,
ekonomi dan politik.Artinya keduanya harus memiliki hak yang setara dalam
mengatur harta miliknya tanpa campur tangan orang lain, keduanya harus bebas
memilih profesi atau cara hidup, dan keduanya harus setara dalam tanggung jawab
sebagaimana dalam hal kebebasan.
Dalam al-Quran dinyatakan bahwa kedua jenis kelamin ini memiliki asal-usul dari
satu makhluk hidup yang sama makanya memiliki hak yang sama.
Secara ilmu fiqhnya antara laki-laki dan perempuan juga mempunyai
perbdaan.Terutama dalam hal pembagian harta waris antara laki-laki dan
perempuan terdapat perbedaan, juga dalam hal hokum sebagai saksi dalam suatu
persoalan.Di mana kekuatan hukum seorang perempuan tidak bisa disamakan dengan
kekuatan hukum seorang laki-laki.Artinya perbandingan seorang perempuan menjadi
saksi hukum dengan laki-laki adalah, satu banding dua.Yaitu seorang laki-laki
dengan dua orang perempuan.
Adab pergaulan antara laki-laki perempuan berguna agar kaum Muslim tidak tersat
di dunia sehingga mereka merugi di akhirat. Adab-adab tersebut antara lain
sebagai berikut:
1. Menundukkan pandangan terhadap lawan jenis
Allah berfirman:
“Katakanlah kepada laki-laki beriman: Hendaklah mereka menundukkan pandangannya
dan memelihara kemaluannya.” (QS. An-Nur: 30)
”Dan katakalah kepada wanita beriman: Hendaklah mereka menundukkan pandangannya
dan memelihara kemaluannya.” (QS. An-Nur: 31)
2. Tidak berdua-duaan
Rasulullah saw bersabda: “Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan (khalwat)
dengan.
3. Tidak berbicara berduaan dengan orang lain
Seorang muslim yang memahami agama memiliki perasaan dan kesadaran. Dia
menghormati perasaan orang lain dan tidak melukai mereka. Oleh karenanya, dia
memakai cara-cara yang baik ketika berbicara kepada mereka, dan diantara
cara-cara yang baik adalah tidak berbicara berduaan ketika ada orang yang
ketiga.
4. Tidak menyentuh lawan jenis
Di dalam sebuah hadits, Aisyah ra berkata, “Demi Allah, tangan Rasulullah tidak
pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun saat membaiat (janji setia
kepada pemimpin).” (HR. Bukhari)
Hal ini karena menyentuh lawan jenis yang bukan mahromnya merupakan salah satu
perkara yang diharamkan di dalam Islam. Rasulullah bersabda, “Seandainya kepala
seseorang ditusuk dengan jarum besi, (itu) masih lebih baik daripada menyentuh
wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani dengan sanad hasan)
B. Tata Cara Bergaul dengan Lawan Jenis
Allah telah menciptakan segala sesuatu di dunia ini dengan sempurna, teratur,
dan berpasang-pasangan. Ada langit dan ada bumi, ada siang dan ada malam, ada
dunia ada akhirat, ada surga dan neraka, ada tua dan ada muda, ada laki-laki dan
ada perempuan.
Laki-laki dan perempuan: merupakan makhluk Allah yang telah diciptakan scara
berpasang-pasangan. jadi, merupakan suatu keniscayaan dan sangat wajar, jika
terjadi pergaulan di antara mereka. Dalam pergaulan tersebut, masing-masing
berusaha untuk saling mengenal. Bahkan lebih jauh lagi, ada yang berusaha
saling memahami, saling mengerti dan ada yang sampai hidup bersama dalam
kerangka hidup berumah tangga. lnilah indahnya kehidupan.
Laki-laki dan perempuan ditentukan dalam sunah Allah untuk saling tertarik satu
dengan yang lainnya. Laki-laki tertarik dengan perempuan, demikian juga
sebaliknya, perempuan tertarik kepada laki-laki. Allah Swt. memberikan rasa
indah untuk saling menyayangi di antara mereka. Tidak jarang juga masing-masing
merindukan yang lainnya. Rindu untuk saling menyapa, saling melihat, serta
saling membenci atas. dasar ketulusan dan kasih sayang.
Pergaulan yang baik dengan lawan jenis. hendaklah tidak didasarkan pada nafsu
(syahwat) yang dapat menjerumuskan pada pergaulan bebas yang dilarang agama.
Inilah yang tidak dikehendaki dalam Islam. Islam sangat memperhatikan
batasan-batasan yang sangat jelas dala pergaulan antara laki-laki dengan
perempuan.
Seorang laki-laki yang bukan muhrim, dilarang untuk berduaan di tempat-tempat yang
memungkinkan melakukan perbuatan yang dilarang. Kalau pun bersama-sama
sebaiknya disertai oleh muhrimnya atau minimal ditemani tiga orang, yaitu: dua
laki-laki dan satu perempuan. atau Juga pergaulan untuk belajar atau bergaul
jika ada dua orang perempuan dan seorang laki-laki. Hal ini memungkinkan untuk
lebih menjaga diri.
Salah satu hadis mengemukakan bahwa jika seseorang pergi dengan orang lain yang
bukan muhrimnya serta berlinan jenis kelamin, maka yang ketiganya pasti syetan
yang selalu berusaha untuk menjerumuskan dan menghinakan. ltulah yang
disinyalir dalam ayat A!-Quran, agar jangan mendekati zina. Mendekatinya sudah
dilarang dan haram, apalagi melakukannya. Allah Swt. berfirman dalam surat
Al-Isra ayat 32:
Artinya: . ‘ -
‘jadi janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zinaitu adalah suatu
perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al-Isra: 32)
Mencintai dan menyayangi seseorang merupakan hal yang wajar. Hendaklah pikiran
dan perasaan kita arahkan kepada hal-hal yang positif, dan bukan sebaliknya.
Contohnya, karena cinta dan sayang, seseorang mengorbankan segalanya termasuk
hal-hal yang paling “berharga” dan dilarang oleh Allah Swt. Membuktikannya,
hendaklah dengan sesuatu yang diridai oleh Allah. Hal inilah yang dikemukakan
oleh Rasulullah saw dalam hadis riwayat Abu Daud dan Tirmidzi:
إِذَا أَحَبَّ اَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُخْبِرْ (رواه
ابوداود والترميدى)
Artinya:
“Jika salah seorang di antara kamu mencintai saudaranya, hendaklah ia
membuktikannya”. (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
Islam mengajarkan agar dalam pergaulan dengan lawan jenis untuk senantiasa
saling menjaga diri, menghormati dan menghargai atas dasar kasih sayang yang
tulus karena Allah, bukan karena derajat, pangkat, harta, keturunan, tetapi
semata-mata hanya karena Allah. Hal ini pernah diriwayatkan dalam salah satu
hadis dari Umar bin Khattab, yang diriwayatkan oleh Abu Daud, suatu ketika
Rasulullah saw pernah bersabda,
Yang artinya: “Bahwasannya di antara hamba-hamba Allah ada manusia yang bukan
nabi-nabi, bukan pula para syuhada’,tetapi sangat tinggi kedudukan di sisi
Allah. Para sahabat bertanya: “Siapakah gerangan orang itu, ya
Rasullullah”:Nabi saw menjawab: “itulah orang yang saling mencintai
(menyayangi), karena harta. Demi Allah, maka wajah mereka bersinar-sinar, tiada
merasa kekuatan dikala mereka dalam keadaan ketakutan” (HR. Abu Daud).
Sesudah itu, Rasulullah saw membaca ayat:
اَلاَ اِنَّ اَوْلِيَاءَ اللهِ لاَخَوْفٌ عَلَيْهِمْ
وَلاَهُمْ يَحْزَنُوْنَ
Artinya:
“Ketahuilah, bahwa wali-wali (penolong) Allah, mereka tidak merasa takut dan
tidak merasa bersedih ‘. (Sumber. Khuluqul Muslim”, karangan Muhammad
Al-Ghazali)
Cinta karena Allah merupakan titik puncak dan tingginya kualitas iman seseorang
Hasilnya tidak dapat dilihat, melainkan hanya dapat dirasakan oleh orang yang
telah nyaris sempurna keikhlasannya. Cinta yang mendalam. ini merupakan bukti
kesempurnaan serta ketulusan iman, yang kedua-duanya berhak untuk mendapatkan
pahala yang paling besar di sisi Allah, sebagaimana sabda Rasulullah saw:
ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ وَجَدَ حَلاَوَةَ
اْلاِيْمَانِ: أَنْ يَكُوْنَ الله وَرَسُوْلُهُ اَحَبَّ اِلَيْهِ
مِمَّاسَوَاهُهُمَا وَاَنْ يُحِبَّ فِى اللهِ وَيَبْغَضَ فِى الله وَاَنْ تُوْقَدُ
نَارٌ عَظِيْمَةٌ فَيَقَعُ فِيْهَا اَحَبَّ اِلَيْهِ مِنْ اَنْ يُسْرِكَ بِااللهِ
سَيِّئًا (رواه مسلم)
Artinya:
“Ada tiga perkara, barangsiapa yang terdapat padanya ketiga hal tersebut, maka
akan merasakan lezat (manisnya) iman: “Jika ia mencintai Allah dan rasulnya
melebihi yang lainnya; Mencintai dan membenci semata-mata hanya karena Allah;
Jika dilemparkan ke dalam api neraka yang menyala-nyala, lebih disukai daripada
syirik (menyekutukan) Allah”. (HR. Muslim)
Orang yang bersahabat, bergaül, dan berkomunikasi dengan yang lainnya hanya
karena Allah, tandanya adalah senantiasa berusaha untuk mendoakan dengan tulus.
Dalam hal ini, Rasulullah saw pernah bersabda:
إِذَادَعَا الرَّجُلُ لاَِخِيْهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ
قَالَ اْلمَلَكُ: وَلَكَ مِثْلُ ذَالِكَ (رواه مسلم)
Artinya:
“Jika seseorang berdoa untuk sahabatnya di belakangnya (jaraknya berjauhan),
maka berkatalah malaikat: “Dan untukmu pun seperti itu”. (HR. Muslim)
• Takaful (saling bertanggung jawab)
Jika ada masalah yang dihadapi, maka diupayakan untuk dipikul atau
dipertanggung jawabkan bersama-sama, dan tidak membiarkan salah satu pihak
menderita. Dalam peribahasa diungkapkan: ‘Berat sama dipikul ringan sama
dijinjing” Rasulullah saw bersabda:
اَلْمُؤْمِنُ بَيْنَ اْلمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ
بَعْضَهُ بَعْضًا (رواه البخاري)
Artinya:
“Seseorang mukmin terhadap orang mukmin lainnya adalah bagaikan suatu bangunan,
yang bagian-bagian saling menguatkan satu sama lain”. HR. Bukhari)
• TASAMUH (Saling Toleransi)
Sikap toleransi dipandang sifat yang sangat baik untuk menciptakan kondisi
pergaulan yang lebih harmonis, dengan saling mengoreksi dan saling mengisi
kekurangan masing-masing, sehingga tidak ada seorang pun yang merasa
dikecewakan atau disakiti oleh teman bergaul lainnya.
C. Menjauhi perbuatan zina
Pergaulan antara laki-laki dengan perempuan di perbolehkan sampai pada batas
tidak membuka peluang terjadinya perbuatan dosa dan maksiat. Islam adalah agama
yang menjaga kesucian, pergaulan di dalam islam adalah pergaulan yang dilandasi
oleh nilai-nilai kesucian. Dalam pergaulan dengan lawan jenis harus dijaga
jarak sehingga tidak ada kesempatan terjadinya kejahatan seksual yang pada
gilirannya akan merusak bagi pelaku maupun bagi masyarakat umum. Dalam
Al-Qur’an Allah berfirman dalam Surat Al-Isra’ ayat 32:
“Dan janganlah kamu mendekati zina, Sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk”
Dalam rangka menjaga kesucian pergaulan remaja agar terhindar dari perbuatan
zina, islam telah membuat batasan-batasan sebagai berikut :
1. Laki-laki tidak boleh berdua-duaan dengan perempuan yang bukan mahramnya.
Jika laki-laki dan perempuan di tempat sepi maka yang ketiga adalah syetan,
mula-mula saling berpandangan, lalu berpegangan, dan akhirnya menjurus pada
perzinaan, itu semua adalah bujuk rayu syetan.
2. Laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim tidak boleh bersentuhan secara fisik.
Saling bersentuhan yang dilarang dalam islam adalah sentuhan yang disengaja dan
disertai nafsu birahi. Tetapi bersentuhan yang tidak disengaja tanpa disertai
nafsu birahi tidaklah dilarang.
D. Tata Cara Pergaulan Remaja
Semua agama dan tradisi telah mengatur tata cara pergaulan remaja. Ajaran islam
sebagai pedoman hidup umatnya, juga telah mengatur tata cara pergaulan remaja
yang dilandasi nilai-nilai agama. Tata cara itu meliputi :
a. Mengucapkan Salam
Ucapan salam ketika bertemu dengan teman atau orang lain sesama muslim, ucapan
salam adalah do’a. Berarti dengan ucapan salam kita telah mendoakan teman
tersebut.
b. Meminta Izin
Meminta izin di sini dalam artian kita tidak boleh meremehkan hak-hak atau
milik teman apabila kita hendak menggunakan barang milik teman maka kita harus
meminta izin terlebih dahulu
c. Menghormati orang yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda
Remaja sebagai orang yang lebih muda sebaiknya menghormati yang lebih tua dan
mengambil pelajaran dari hidup mereka. Selain itu, remaja juga harus menyayangi
kepada adik yang lebih muda darinya, dan yang paling penting adalah memberikan
tuntunan dan bimbingan kepada mereka ke jalan yang benar dan penuh kasih
sayang.
d. Bersikap santun dan tidak sombong
Dalam bergaul, penekanan perilaku yang baik sangat ditekankan agar teman bisa
merasa nyaman berteman dengan kita. Kemudian sikap dasar remaja yang biasanya
ingin terlihat lebih dari temannya sungguh tidak diterapkan dalam islam bahkan
sombong merupakan sifat tercela yang dibenci Allah.
e. Berbicara dengan perkataan yang sopan
Islam mengajarkan bahwa bila kita berkata, utamakanlah perkataan yang
bermanfaat, dengan suara yang lembut, dengan gaya yang wajar .
f. Tidak boleh saling menghina
Menghina / mengumpat hukumnya dilarang dalam islam sehingga dalam pergaulan
sebaiknya hindari saling menghina di antara teman.
g. Tak boleh saling membenci dan iri hati
Rasa iri akan berdampak dapat berkembang menjadi kebencian yang pada akhirnya
mengakibatkan putusnya hubungan baik di antara teman. Iri hati merupakan
penyakit hati yang membuat hati kita dapat merasakan ketenangan serta merupakan
sifat tercela baik di hadapan Allah dan manusia.
h. Mengisi waktu luang dengan kegiatan yang bermanfaat
Masa remaja sebaiknya dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan yang positif dan
bermanfaat remaja harus membagi waktunya efisien mungkin, dengan cara membagi
waktu menjadi 3 bagian yaitu : sepertiga untuk beribadah kepada Allah,
sepertiga untuk dirinya dan sepertiga lagi untuk orang lain.
i. Mengajak untuk berbuat kebaikan
Orang yang memberi petunjuk kepada teman ke jalan yang benar akan mendapatkan
pahala seperti teman yang melakukan kebaikan itu, dan ajakan untuk berbuat
kebajikan merupakan suatu bentuk kasih sayang terhadap teman.
E. Tata CaraPergaulan Lawan Jenis Berdasarkan Repotase Hadist
1. Haram Duduk Berdua (Berkhilwat) Dengan Perempuan Bukan Muhram.
Uqbah Ibn Amir ra. Menerangkan:
“Bahwsannya Rasulullah SAW bersabda: janganlah kamu masuk ke kamar-kamar
perempuan. Seorang laki-laki Anshar berkata: Ya Rasulullah terangkan padaku
bagaimana hukum masuk ke dalam kamar ipar perempuan. Nabi SAW menjawab; ipar
itu adalah kematian (kebinasaan).”(al bukhari 67:111: muslim 39:8: Al lu’lu-u
wal marjan 3;69-70)
Nabi tidak membenarkan kita masuk ke kamar-kamar perempuan, maka hal ini
memeberi pengertian, bahwa kita dilarang duduk-duduk berdua-duaan saja dalam
sebuah bilik dengan seorang perempuan tanpa mahramnya.
Ahli hadis tidak ada yang mengetahui nama orang anshar yang bertanya kepada
Rasul tentang hukum kerabat-kerabat si suami yang selain dari ayah dan anaknya,
masuk ke tempat istri si suami itu. Diterangkan oleh An Nawawy, bahwa yang
dimaksud dengan Hamwu disini, ialah kerabat-kerabat si suami seperti
saudaranya, anak saudaranya dan kerabat-kerabat lain yang boleh mengawini
istrinya bila ia di ceraikan atau meninggal.
Yang tidak masuk ke dalam kerabat disini ialah ayah dan anak si suami karena
mereka di anggap mahram.
Nabi menerangkan bahwa kerabat-kerabat si suami menjumpai si istri itu sama
dengan menjumpai kematian, karena menyendiri dalam kamar memudahkan timbul
nafsu jahat yang membawa pada kemurkaan Allah dan membawa kepada kebinasaan,
atau menyebabkan si suami menceraikan istrinya jika sang suami pencemburu.
Jelasnya, takut kepada mudah timbul kejahatan dari kerabat-kerabat itu adalah
lebih mudah daripada yang dilakukan oleh yang bukan kerabat. Karena kerabat itu
lebih leluasa masuk kedalam bilik-bilik si perempuan dengan tidak menimbulkan
prasangka tang tidak-tidak. Mengingat hal ini perlu dihindari masuk ke dalam
bilik orang lain.
Dikarenakan jika kita berada dalam satu bilik dengan seorang perempuan yang
bukan mahram. Dikhawatirkan kita akan terjebak untuk mengikuti hawa nafsu.
Apabila seorang bergerak mengikutinya meskipun hanya selangkah.Ia akan terpaksa
untuk mengikuti langkah itu dengan langkah berikutnya.
Dalam Al-Kafi, Imam As shidiq a.s diriwyatkan berkata: “waspadalah hawa nafsumu
sebagaimana engkau mewaspadai musuhmu. Sebab tidak ada musuh yang lebih
berbahaya bagi manusia selain kaetundukan pada hawa nafsu dan perkataan
lidahnya.”
2. Haram melihat perempuan yang Bukan Mahram
Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi SAW. Beliau bersabda: “telah ditentukan bagi
anak adam (manusia) bagian zinanya. Dimana ia pasti mengerjakannya. Zina kedua
mata adalah melihat, zina kedua telinga adalah mendengar, zina lisan adalah
berbicara. Zina tangan adalah memukul, zina kaki adalah berjalan serta zina
hati adalah bernafsu dan berangan-angan, yang semuanya dibuktikan atau tidk
dibuktikan oleh kemaluan.(HR. Bukhari Muslim)
Dalam Hadits tersebut mengandung arti bahwa hadits Imam Bukhari termasuk zina
anggota tubuh , tetapi semuanya tidak hanya dilakukan lewat kemaluan saja
melainkan lewat anggota tubuh lainnya. Misalnya pandangan mata karena awal mula
timbulnya hasrat dari pandangan mata yang tidak terkontrol atau tidak dijaga
terhadap hal-hal yang memancing nafsu birahi , kemudian lisannya bicara yang
tidak baik misalnya menggunjing orang lain, berdusta dan berbicara yang tidak
menjurus perbuatan yang menimbulkan hasrat dengan lawan jenis.
3. Wanita boleh keluar rumah untuk memenuhi hajatnya
Aisah r.a. berkata: pada suatu hari saudah binti Zam’ah r.a. keluar dari rumah
untuk suatu keperluan dan ia wanita yang gemuk besar, hampir semua orang
mengenalnya, maka dilihat oleh Umar bin Al Khattab dan menegurnya: “ya Saudah,
demi Allah engkau tidak samar terhadap kami, karena itu hendaknya engkau
perhatikan ketika keluar rumah: Saudah mendengar teguran itu segeralah ia
kembali, sedang Rasulullah SAW. Ketika itu sedang makan dirumahku dan ditangan
Nabi SAW. Maka Saudah masuk dan berkata: ya Rasulallah, aku keluar untuk suatu
hajat tiba-tiba Umar menegur begini kepadaku. Tiba-tiba turunlah wahyu sedang
daging masih tetap ditangan nabi SAW. Lalu bersabda: “sungguh telah di izinkan
bagi kalian keluar untuk hajatmu”. (HR. Bukhari Muslim).
Dari kutipan hadits di atas dapat diketahui bahwa pada hakekatnya wanita
diperkenankan keluar rumah walaupun awalnya sahabat Umar melarang perbuatan
tersebut.
4. Hadits tentang memandang wanita.
“Tidaklah seorang muslim yang memandang seorang wanita dalam pandangan
pertamanya.Kemudian ia palingkan pandangannya kecuali Allah menjadikannya nilai
ibadah yang akan dirasakan kemanisannya.”
“Memandang wanita (bukan muhram) merupakan salah satu anak panah iblis.
Barangsiapa meninggalkannya karena takut akan Adzab Allah. Maka Allah akan
menganugrahkan kepadanya iman yang dirasakan manisnya dalam hatinya.”
Islam mengajarkan kita agar selalu menjaga mata kita agar tidak melakukan zina
mata.Jikalau ada satu kenikmatan, maka yang pertama itu ibadah dan selanjutnya
itu perangkap syaithan.Karena itulah jauhi dalam memandang wanita secara
terus-menerus, karena bisa jadi, yang pertama itu merupakan nikmat Allah dan
pandangan yang kedua itu panah iblis.
5. Boleh memboncengkan perempuan yang bukan mahram apabila keletihan di jalan.
“Azzubair mengawini aku dan ia tidak mempunyai harta di muka bumi ini.Tidak
mempunyai budak dan tidak mempunyai apa-apa selain dari seekor unta yang
dipergunakan untuk mengangkut air dan selain kudanya.Aku selalu memberi memberi
makan kudanya, menimba air, membetulkan timbanya dan merema tepung.Sedang aku
tidak pandai membuat roti.Tetangga-tetanggaku dari golongan Anshar membuat roti
untukku.Mereka adalah perempuan-perempuan yang benar dan aku mengangkut dengan
kepala aku atah-antah biji kurma dari kebun Azzubair dan diberikan Rasulullah
kepanya. Tanah itu jaraknya dari rimahku kira-kira 2,3 farsah (1,2 mil).
Maka pada suatu hari aku datang sedang biji anak kurma di atas kepalaku.Lalu
aku menjumpai Rasulullah, bersamanya ada beberapa orang Anshar. Maka Rasulullah
memanggil aku dan berkata;ikh, ikh. Beliau menidurkan untanya untuk dapat
membawaku dibelakangnya. Aku merasa malu berjalan bersama-sama orang laki-laki.
Dan aku ingat tentang kecemburuan Azzubair.Dia orang yang paling
cemburuan.Rasulullah menjumpai aku sedang anak kurma ada di atas kepalaku.Dan
bersama-sama Nabi SAW ada beberapa sahabatnya lalu Nabi menidurkan untanya
supaya aku menungganginya, tetapi aku malu kepada Nabi dan aku mengetahui
kecemburuan kecemburuan anda. Maka Azzubair berkata : demi Allah aku memikul
atau membawa biji kurma adalah lebih keras teknanannya atas diriku daripada
engkau menunggangi unta bersamanya. Asma’ berkata : kemudian Abu Bakar mengirim
kepadaku seorang pelayan yang menggantiku dalam pemeliharaan kuda itu.
Karenanya seolah-olah Abu Bakar telah memerdekakan aku.” (Al Bukhari 67:107.
Muslim 39 : 14, Al lu’lu-u wal Marjan 3: 73-74)
Menurut hadits ini adalah hendaknya ada kerjasama antara suami dan istri dalam
membina rumah tangga.Dan hadist ini menyatakan pula kebolehan kepada Negara
memberikan tanah Negara kepada sebagian rakyatnya. Dan tanak itu tidak dapat
dimiliki oleh seseorang, kalau tidak diberikan oleh kepala Negara(pemerintah).
Dan pemerintah boleh mencabut kembali dan mengalihkan hak milik tanah kepada
orang itu menurut kemaslahatan.Dan pemerintah boleh juga memberi tanah itu
sekedar di ambil manfaatnya saja, bukan dengan memberi hak milik atas tanah
itu.Demikianlah hukunnya terhadap tanah yang dimiliki oleh Negara.Adapun tanah
yang pernah diolah maka dapat dikerjakan oleh seorang tanpa izin pemerintah
menurut pendapat malik, Asyafi’i dan jumhur. Menurut Abu Hanifah, harus juga
dengan mendapat izin pemerintah lebih dulu.
Hadits ini menyatakan kebolehan kita memboncengkan seorang perempuan yang telah
kepayahan di jalan.Di samping itu menyatakan pula tentang kerendahan hati Nabi
terhadap umatnya.Beliau tidak keberatan memboncengkan Asma’.
Kebolehan kita memboncengkan perempuan yang bukan mahram adalah apabila kita
menjumpai di suatu tempat di jalan, sedang dia tidak sanggup berjalan lagi
khususnya apabila kita bersama-sama dengan orang lain. Akan tetapi ada yang
mengatakan sebagai Al Qadhi Iyadh, bahwa membonceng perempuan yang bukan muhrim
adalah dari khususiyah Nabi SAW. Tidak dapat dilakukan oleh orang lain. Nabi
Memboncengkan Asma’ itu adalah seorang anak perempuan dari Abu Bakar, saudara
dari Aisyah dan istri dari Azzubair.Maka dapat dipandang sebagai salah seorang
keluarganya.Lebih-lebih lagi Rasulullah adalah orang yang sangat kuat menahan
Nafsunya.”
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pergaulan yang baik ialah melaksanakan pergaulan menurut norma-norma
kemasyarakatan yang tidak bertentangan dengan hukum syara’, serta memenuhi
segala hal yang berhak mendapatkannya masing-masing menurut kadarnya.
Islam sebagai agama yang mempunyai karakteristik moderat memberikan batasan
pergaulan antara lawan jenis, diantaranya:
• Haram Duduk Berdua (Berkhilwat) Dengan Perempuan Bukan Muhram.
• Haram melihat perempuan yang Bukan Mahram
• Wanita boleh keluar rumah untuk memenuhi hajatnya
• Hadits tentang memandang wanita
• Boleh memboncengkan perempuan yang bukan mahram apabila keletihan di jalan
SARAN
Demikian makalah kami tentang tata pergaulan lawan jenis.Tugas ini disusun guna
memenuhi tugas wajib mata kuliah akhlak tasauf di semester 2. Dan semoga
makalah sekiranya bisa bermanfaat bagi kami dan bagi pembaca.Kami sadar makalah
ini jauh dari kesempurnaan, maka dari itu kritik dan saran yang konstruktif
saya harapkan demi penyempurnaan makalah kami.
DAFTAR PUSTAKA
Pamungkas, imam. 2012. Akhlak muslim modern, bandung: marja
Susanti, reni. 2012. Akhlak tasawuf, curup: LP2 stain curup
Ilyas, Yunahar. 2011. Kuliah akhlak, Yogyakata: lembaga pengkajian dan
pengalaman islam (LPPI)
Ali al-Hasyimi, Muhammad. 2004. Muslim ideal, Yogyakarta: mitra pustaka
0 Komentar untuk "MAKALAH HADIST TARBAWI TENTANG MODEL PERGAULAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM"