BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Balakang
Di dalam
masyarakat modern seperti di barat, kebutuhan dan aspirasi masyarakat menempati
kedudukan yang tinggi, sehingga berdasarkan itu, suatu produk hukum yang baru
dibuat.Dari sini dapat digambarkan bahwa apabila terjadi pergeseran nilai dalam
masyarakat, maka interpretasi terhadap hukum pun bisa berubah.
Masalah operasi
plastik telah lama dipertimbangkan oleh kalangan kedokteran dan para praktisi
hukum di negara-negara barat.dan pandangan masyarakat tentang bedah plastik
berorientasi hanya pada masalah kecantikan (estetik), seperti sedot lemak,
memancungkan hidung, mengencangkan muka, dan lain sebagainya. Sesungguhnya,
ruang lingkup bedah plastik sangatlah luas.Tidak hanya masalah estetika, tetapi
juga rekonstruksi, seperti pada kasus-kasus luka bakar, trauma wajah pada kasus
kecelakaan, cacat bawaan lahir (congenital), seperti bibir sumbing, kelainan
pada alat kelamin, serta kelainan congenital lainnya.Namun bukan berarti nilai
estetika tak diperhatikan.
Di Indonesia
ini juga pernah dibahas yang melibatkan para ahli kedokteran ahli hukum positif
dan hukum Islam.Mengenai pembahasan operasi plastik ini masih terus
diperdebatkan.Dengan adanya makalah ini, penulis berharap dapat mengungkapkan
suatu pandangan konprehensif mengenai operasi plastik menurut hukum Islam.
B.
Rumusan Masalah
a. Bagaimana Hukum mengganti kelamin?
c. Bagaimanakah operasi plastik untuk
memperbaiki cacat atau akibat kecelakaan?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Ganti Kelamin
Sesungguhnya
Allah SWT telah
menciptakan manusia dengan bentuk sebaik-baiknya dan menjadikan di antara
mereka ada yang pria dan ada yang wanita. Semua itu terjadi dengan keadilan dan
hikmah-Nya. Allah berfirman:
لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ يَخْلُقُ
مَا يَشَاءُ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ .
أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَإِنَاثًا وَيَجْعَلُ مَنْ يَشَاءُ عَقِيمًا
إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ
Kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi,
Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak-anak perempuan
kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa
yang Dia kehendaki, atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan
(kepada siapa) yang dikehendaki-Nya, dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia
kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Mahakuasa. (QS al-Sy?r? [42]:
49–50)
Maka
kewajiban bagi manusia adalah ridho dan menerima dengan keputusan Allah dan
meyakini dengan seyakin-yakinnya bahwa apa yang Allah SWTpilihkan baginya
adalah yang terbaik bagi dirinya. Sungguh ironis bahwa ada segelintir orang
yang nyeleneh (ganjil) dan memiliki kelainan merasa kurang puas dengan
keputusan Allah tersebut. Mereka berusaha untuk mengubah jenis kelaminnya,
entah karena merasa rendah diri dengan jenis kelaminnya, pergaulan yang salah,
meniru gaya dan mode barat, kemauan hawa nafsu, kebebasan hak, atau
faktor-faktor lainnya. Akibatnya, semakin banyak bermunculan manusia-manusia
aneh bernama “waria”? yang disponsori oleh berbagai media!! Di antara para
waria tersebut ada yang masih berkelamin asli dan ada yang telah mengganti
kelaminnya dengan operasi.
B.
Operesi Plastik Dalam Hukum Islam
Dalam sebuah kaidah fiqih disebutkan bahwa:
التحريم
على لدليل يدلّ حتى الإباحة لأشياءفى لأصل
Artinya: Asal
segala sesuatu itu dibolehkan sampai adanya dalil yang mengharamkannya.
Berdasarkan
kaidah tersebut, maka apapun yang kita lakukan sebenarnya boleh kita lakukan,
dan selamanya boleh kita lakukan, hingga adanya dalil atau petunjuk yang
menyatakan haramnya melakukan sesuatu itu.[1]
Oleh
karena itu, operasi plastik tampaknya mesti dilihat dari tujuannya.Ada yang
melakukan operasi karena ingin lebih cantik bagi perempuan atau lebih tampan
bagi laki-laki, ada pula yang melakukan operasi plastik karena menghilangkan
bekas-bekas akibat kecelakaan, cacat seperti bibir sumbing dan
sebagainya.Permasalahan yang sering kita dapati, tidak sedikit di antara para
muslimah dan termasuk juga para muslim yang melakukan operasi dengan tujuan
agar lebih cantik atau lebih tampan.
C.
Hukum melakukan Operasi
Plastik dengan Tujuan untuk Kecantikan
Allah
menyukai yang indah-indah dan Islam juga membolehkan seseorang untuk berhias
atau mempercantik diri selama tidak berlebih-lebihan, apalagi sampai mengubah
ciptaan Allah.Kalau kita pikir secara logika, apa ruginya Allah apabila ada
yang melakukan operasi kecantikan, sebab sesuatu yang telah baik diberikan
Allah kemudian dilakukan lagi upaya lain agar pemberian tersebut menjadi super
lebih baik, tentunya kalau dipikir-pikir Allah pasti senang, terlebih Allah
juga menyukai hal-hal yang indah-indah.[2]
Persoalan
inilah yang perlu kita sadari bahwa tidak semua yang dilakukan manusia yang
menurut manusia baik adalah baik pula dalam pandangan Allah. Merubah bentuk
salah satu anggota tubuh yang berbeda dari apa yang diberikan Allah, dalam
logika manusia dipandang baik, karena akan lebih cantik, tampan dan
menarik.Asalnya hidung yang diberikanAllah pesek kemudian dirubah menjadi
mancung dan sebagainya. Namundemikian, apa yang dilakukan sebenarnya merupakan
tindakan yang tidak percaya dengan pemberian Allah dandapat dikatakan sebagai
bentuk penghinaan terhadap Allah. Oleh karena itu merubah ciptaan atau
pemberian Allah sebagaimana dideskripsikan di atas sebenarnya bertentangan
dengan kodrat dan iradat Allah. Seharusnya manusia menyadari bahwa apapun yang
diciptakan Allah di dunia ini bukan merupakan hal yang sia-sia (lihat Q.S.
al-Baqarah ayat 26): Artinya: Sesungguhnya Allah tiada segan membuat
perumpamaan berupa nyamuk atau yang lebih rendah dari itu.adapun orang-orang
yang beriman, Maka mereka yakin bahwa perumpamaan itu benar dari Tuhan mereka,
tetapi mereka yang kafir mengatakan: "Apakah maksud Allah menjadikan Ini
untuk perumpamaan?." dengan perumpamaan itu
_______________________________________________
[1] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Islam, Jakarta: PT
Toko Gunung Agung, 1997, h. 59
[2] Ibid, h. 58
banyak orang
yang disesatkan Allah, dan dengan perumpamaan itu (pula) banyak orang yang
diberi-Nya petunjuk. dan tidak ada yang disesatkan Allah kecuali orang-orang
yang fasik,
Menurut pandangan manusia atau seseorang yang
melakukan operasi bahwa salah satu anggota tubuhnya kurang menarik, sehingga ia
pun berkeinginan untuk merubahnya melalui operasi. Padahal dalam pandangan
Allah pemberian-Nya itu yang dipandang manusia kurang menarik, sebenarnya
memiliki manfaat yang luar biasa, hanya saja ia tidak mengetahui dan
menyadarinya. Mestinya manusia dapat bersyukur terhadap apa yang diberikan
Allah dan memberdayakan pemberian tersebut dengan baik.[3]
Selain
itu, apabila persoalan di atas dikembalikan kepada sumber hukum Islam yaitu
Alquran, maka Alquran telah secara jelas menyatakan orang yang merubah
ciptaan-Nya adalah orang yang mengikuti jalan dan ajakan syaithan.Hal ini
sesuai dengan firman Allah dalam Q.S. an-Nisa ayat 119.Ayat tersebut menjadi
penjelasan bahwa melakukan operasi plastik, yang hanya bertujuan mempercantik
diri termasuk perbuatan syetan yang dilaknat Allah.Contohnya, operasi untuk
memperindah bentuk hidung, dagu, buah dada, atau operasi untuk menghilangkan
kerutan-kerutan tanda tua di wajah, dan sebagainya.Persoalan ini apabila
dilihat dari kaidah yang disebutkan sebelumnya bahwa operasi plastik dengan
tujuanuntuk mempercantik [jirahah at-tajmil], maka hukumnya adalah haram.
D.
Operasi Plastik untuk
Memperbaiki Cacat atau Akibat Kecelakaan
Hukum
melakukan operasi plastik dengan tujuan untuk memperbaiki cacat yang dibawa
sejak lahir (al-’uyub al-khalqiyyah) seperti bibir sumbing, atau cacat yang
datang kemudian (al-’uyub at-thari`ah) akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya,
seperti wajah yang rusak akibat kebakaran/kecelakaan, maka dapat dikategorikan
sebagai mubah atau dibolehkan melakukan operasi tersebut.
Kemudaratan
mengakibatkan ketidakbaikan yang akhirnya membuat orang yang mengalami
kemudaratan ini tidak merasa nyaman beragama.Oleh karena itu, Islam memang
bukan agama yang memudah-mudahkan sesuatu, tetapi bukan pula agama yang
mempersulit.Kemudaratan mesti dihilangkan atau setidaknya menguranginya melalui
operasi plastik.
Bolehnya
menghilangkan kemudaratan berupa cacat sejak lahir atau cacat akibat kecelakaan
adalah berdasarkan kaidah fikih yang berbunyi: يزال الضرر
Artinya:
Kemudaratan itu mesti dihilangkan”,
____________________________
[3] Yusuf Qardhawi, Fatwa-fatwa Kontemporer: Jilid 2. Jakarta: Gema Insani Press, 1995, h. 69
Sehingga
operasi plastik pun legal dilakukan dengan ketentuan sesuai dengan tujuan yang
disebutkan.Selain itu, bolehnya melakukan operasi plastik adalah berdasarkan
keumuman (‘amm) dalil yang menganjurkan untuk berobat (at-tadawiy). Nabi SAW
bersabda:
شفآء إ له أنزل
لا دآء هالل مأأنزل
Artinya:
Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan pula
obatnya. (HR Bukhari). Dalam hadits yang lain Nabi SAW bersabda pula:
Artinya: Wahai hamba-hamba Allah berobatlah
kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit, kecuali
menurunkan pula obatnya.” (HR Tirmidzi).
Dalam
ushul fikih disebutkan bahwa selama tidak ada dalil yang mengkhususkan dalil
umum, maka selama itu pula dalil umum dapat diamalkan. Hadis di atas dipandang
sebagai hadis yang umum, dan dapat diamalkan atau dapat dijadikan hujjah,
karena tidak ditemukan adanya dalil yang mengkhususkannya.[4]
Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa operasi plastik dengan tujuan untuk
kecantikan hukumnya haram dan apabila dilakukan untuk memperbaiki cacat yang
dibawa sejak lahir seperti bibir sumbing, kaki pincang dan sebagainya atau
memperbaiki cacat akibat kecelakaan, maka hukumnya mubah (boleh) sepanjang
tidak ada ketentuan agama yang dilanggar.
_________________________
[4] Bustanul Arifin, dan M. Atho Mudzar, Permasalahan Fiqih
Kontemporer dalam Keluarga Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 2002. H.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan dari uraian materi yang telah
diungkapkan pada halaman sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa operasi
plastik boleh dilakukan apabila bertujuan untuk memperbaiki cacat sejak lahir
seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian akibat kecelakaan,
kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat
kebakaran/kecelakaan. Sedangkan operasi plastik yang bertujuan untuk
mempercantik diri dengan sengaja merubah ciptaan ALLAH diharamkan karena
merupakan salah satu bentuk penyamaran yang bertentangan dengan syari’at ISLAM.
B. Saran
Penulis
menyarankan bagi pembaca agar dapat memahami pengertian operasi plastik,
macam-macamnya, serta mengetahui hukum-hukumnya dalam agama Islam. Bagi pembaca
dan mahasiswa lain yang ingin mengetahui dan memahami lebih dalam lagi mengenai
materi ini, maka dapat menjadikan makalah ini sebagai referensi. Penulis juga
mengharapkan kritik dan saran dari pembaca untuk kesempurnaan makalah ini
selanjutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Bustanul Arifin, dan M. Atho Mudzar, Permasalahan Fiqih Kontemporer
dalam Keluarga Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 2002
http://sukriyanahcute.blogspot.com/2012/03/makalah-opresi-plastik.html
Masjfuk Zuhdi, Masail
Fiqhiyah: Kapita Selekta Islam, Jakarta: PT Toko Gunung Agung, 1997.
Yevita, 2012, Pandangan
Agama Terhadap Masalah dan Tindakan,
http://yevitadiaries.wordpress.com/2012/04/07/pandangan-agama-terhadap-masalah-dan-tindakan/
, 11122012 jam 10.10
Yusuf Qardhawi, Fatwa-fatwa Kontemporer: Jilid 2. Jakarta: Gema
Insani Press, 1995.
0 Komentar untuk "MAKALAH MASAILUL FIQH HUKUM MENGGANTI KELAMIN DAN OPERASI PLASTIK"