Selamat datang di BLOG kami.... Kumpulan pendidikan yang mungkin bisa membatu untuk semua.

MAKALAH MASAILUL FIQH HUKUM MENGGANTI KELAMIN DAN OPERASI PLASTIK


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Balakang

Di dalam masyarakat modern seperti di barat, kebutuhan dan aspirasi masyarakat menempati kedudukan yang tinggi, sehingga berdasarkan itu, suatu produk hukum yang baru dibuat.Dari sini dapat digambarkan bahwa apabila terjadi pergeseran nilai dalam masyarakat, maka interpretasi terhadap hukum pun bisa berubah.
Masalah operasi plastik telah lama dipertimbangkan oleh kalangan kedokteran dan para praktisi hukum di negara-negara barat.dan pandangan masyarakat tentang bedah plastik berorientasi hanya pada masalah kecantikan (estetik), seperti sedot lemak, memancungkan hidung, mengencangkan muka, dan lain sebagainya. Sesungguhnya, ruang lingkup bedah plastik sangatlah luas.Tidak hanya masalah estetika, tetapi juga rekonstruksi, seperti pada kasus-kasus luka bakar, trauma wajah pada kasus kecelakaan, cacat bawaan lahir (congenital), seperti bibir sumbing, kelainan pada alat kelamin, serta kelainan congenital lainnya.Namun bukan berarti nilai estetika tak diperhatikan.
Di Indonesia ini juga pernah dibahas yang melibatkan para ahli kedokteran ahli hukum positif dan hukum Islam.Mengenai pembahasan operasi plastik ini masih terus diperdebatkan.Dengan adanya makalah ini, penulis berharap dapat mengungkapkan suatu pandangan konprehensif mengenai operasi plastik menurut hukum Islam.

B.     Rumusan Masalah
a. Bagaimana Hukum mengganti kelamin?
 b. Bagaimanakah hukum melakukan operasi plastik dengan tujuan untuk kecantikan?
 c. Bagaimanakah operasi plastik untuk memperbaiki cacat atau akibat kecelakaan?




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Ganti Kelamin
Sesungguhnya Allah SWT telah menciptakan manusia dengan bentuk sebaik-baiknya dan menjadikan di antara mereka ada yang pria dan ada yang wanita. Semua itu terjadi dengan keadilan dan hikmah-Nya. Allah berfirman:
لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ . أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَإِنَاثًا وَيَجْعَلُ مَنْ يَشَاءُ عَقِيمًا إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ
Kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki, atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa) yang dikehendaki-Nya, dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Mahakuasa. (QS al-Sy?r? [42]: 49–50)
Maka kewajiban bagi manusia adalah ridho dan menerima dengan keputusan Allah dan meyakini dengan seyakin-yakinnya bahwa apa yang Allah SWTpilihkan baginya adalah yang terbaik bagi dirinya. Sungguh ironis bahwa ada segelintir orang yang nyeleneh (ganjil) dan memiliki kelainan merasa kurang puas dengan keputusan Allah tersebut. Mereka berusaha untuk mengubah jenis kelaminnya, entah karena merasa rendah diri dengan jenis kelaminnya, pergaulan yang salah, meniru gaya dan mode barat, kemauan hawa nafsu, kebebasan hak, atau faktor-faktor lainnya. Akibatnya, semakin banyak bermunculan manusia-manusia aneh bernama “waria”? yang disponsori oleh berbagai media!! Di antara para waria tersebut ada yang masih berkelamin asli dan ada yang telah mengganti kelaminnya dengan operasi.
B.     Operesi Plastik Dalam Hukum Islam
 Dalam sebuah kaidah fiqih disebutkan bahwa:
التحريم على لدليل يدلّ حتى الإباحة لأشياءفى لأصل
Artinya: Asal segala sesuatu itu dibolehkan sampai adanya dalil yang mengharamkannya.
Berdasarkan kaidah tersebut, maka apapun yang kita lakukan sebenarnya boleh kita lakukan, dan selamanya boleh kita lakukan, hingga adanya dalil atau petunjuk yang menyatakan haramnya melakukan sesuatu itu.[1]
Oleh karena itu, operasi plastik tampaknya mesti dilihat dari tujuannya.Ada yang melakukan operasi karena ingin lebih cantik bagi perempuan atau lebih tampan bagi laki-laki, ada pula yang melakukan operasi plastik karena menghilangkan bekas-bekas akibat kecelakaan, cacat seperti bibir sumbing dan sebagainya.Permasalahan yang sering kita dapati, tidak sedikit di antara para muslimah dan termasuk juga para muslim yang melakukan operasi dengan tujuan agar lebih cantik atau lebih tampan.

C.     Hukum melakukan Operasi Plastik dengan Tujuan untuk Kecantikan
Allah menyukai yang indah-indah dan Islam juga membolehkan seseorang untuk berhias atau mempercantik diri selama tidak berlebih-lebihan, apalagi sampai mengubah ciptaan Allah.Kalau kita pikir secara logika, apa ruginya Allah apabila ada yang melakukan operasi kecantikan, sebab sesuatu yang telah baik diberikan Allah kemudian dilakukan lagi upaya lain agar pemberian tersebut menjadi super lebih baik, tentunya kalau dipikir-pikir Allah pasti senang, terlebih Allah juga menyukai hal-hal yang indah-indah.[2]
Persoalan inilah yang perlu kita sadari bahwa tidak semua yang dilakukan manusia yang menurut manusia baik adalah baik pula dalam pandangan Allah. Merubah bentuk salah satu anggota tubuh yang berbeda dari apa yang diberikan Allah, dalam logika manusia dipandang baik, karena akan lebih cantik, tampan dan menarik.Asalnya hidung yang diberikanAllah pesek kemudian dirubah menjadi mancung dan sebagainya. Namundemikian, apa yang dilakukan sebenarnya merupakan tindakan yang tidak percaya dengan pemberian Allah dandapat dikatakan sebagai bentuk penghinaan terhadap Allah. Oleh karena itu merubah ciptaan atau pemberian Allah sebagaimana dideskripsikan di atas sebenarnya bertentangan dengan kodrat dan iradat Allah. Seharusnya manusia menyadari bahwa apapun yang diciptakan Allah di dunia ini bukan merupakan hal yang sia-sia (lihat Q.S. al-Baqarah ayat 26): Artinya: Sesungguhnya Allah tiada segan membuat perumpamaan berupa nyamuk atau yang lebih rendah dari itu.adapun orang-orang yang beriman, Maka mereka yakin bahwa perumpamaan itu benar dari Tuhan mereka, tetapi mereka yang kafir mengatakan: "Apakah maksud Allah menjadikan Ini untuk perumpamaan?." dengan perumpamaan itu
_______________________________________________
[1] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Islam, Jakarta: PT Toko Gunung Agung, 1997, h. 59
[2] Ibid, h. 58
banyak orang yang disesatkan Allah, dan dengan perumpamaan itu (pula) banyak orang yang diberi-Nya petunjuk. dan tidak ada yang disesatkan Allah kecuali orang-orang yang fasik,
 Menurut pandangan manusia atau seseorang yang melakukan operasi bahwa salah satu anggota tubuhnya kurang menarik, sehingga ia pun berkeinginan untuk merubahnya melalui operasi. Padahal dalam pandangan Allah pemberian-Nya itu yang dipandang manusia kurang menarik, sebenarnya memiliki manfaat yang luar biasa, hanya saja ia tidak mengetahui dan menyadarinya. Mestinya manusia dapat bersyukur terhadap apa yang diberikan Allah dan memberdayakan pemberian tersebut dengan baik.[3]
Selain itu, apabila persoalan di atas dikembalikan kepada sumber hukum Islam yaitu Alquran, maka Alquran telah secara jelas menyatakan orang yang merubah ciptaan-Nya adalah orang yang mengikuti jalan dan ajakan syaithan.Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Q.S. an-Nisa ayat 119.Ayat tersebut menjadi penjelasan bahwa melakukan operasi plastik, yang hanya bertujuan mempercantik diri termasuk perbuatan syetan yang dilaknat Allah.Contohnya, operasi untuk memperindah bentuk hidung, dagu, buah dada, atau operasi untuk menghilangkan kerutan-kerutan tanda tua di wajah, dan sebagainya.Persoalan ini apabila dilihat dari kaidah yang disebutkan sebelumnya bahwa operasi plastik dengan tujuanuntuk mempercantik [jirahah at-tajmil], maka hukumnya adalah haram.

D.     Operasi Plastik untuk Memperbaiki Cacat atau Akibat Kecelakaan
Hukum melakukan operasi plastik dengan tujuan untuk memperbaiki cacat yang dibawa sejak lahir (al-’uyub al-khalqiyyah) seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian (al-’uyub at-thari`ah) akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat kebakaran/kecelakaan, maka dapat dikategorikan sebagai mubah atau dibolehkan melakukan operasi tersebut.
Kemudaratan mengakibatkan ketidakbaikan yang akhirnya membuat orang yang mengalami kemudaratan ini tidak merasa nyaman beragama.Oleh karena itu, Islam memang bukan agama yang memudah-mudahkan sesuatu, tetapi bukan pula agama yang mempersulit.Kemudaratan mesti dihilangkan atau setidaknya menguranginya melalui operasi plastik.
Bolehnya menghilangkan kemudaratan berupa cacat sejak lahir atau cacat akibat kecelakaan adalah berdasarkan kaidah fikih yang berbunyi:    يزال الضرر
Artinya: Kemudaratan itu mesti dihilangkan”,
____________________________
[3] Yusuf Qardhawi, Fatwa-fatwa Kontemporer: Jilid 2. Jakarta: Gema  Insani Press, 1995, h. 69
Sehingga operasi plastik pun legal dilakukan dengan ketentuan sesuai dengan tujuan yang disebutkan.Selain itu, bolehnya melakukan operasi plastik adalah berdasarkan keumuman (‘amm) dalil yang menganjurkan untuk berobat (at-tadawiy). Nabi SAW bersabda:
شفآء إ له أنزل لا دآء هالل مأأنزل
Artinya: Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan pula obatnya. (HR Bukhari). Dalam hadits yang lain Nabi SAW bersabda pula:
 Artinya: Wahai hamba-hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya.” (HR Tirmidzi).
Dalam ushul fikih disebutkan bahwa selama tidak ada dalil yang mengkhususkan dalil umum, maka selama itu pula dalil umum dapat diamalkan. Hadis di atas dipandang sebagai hadis yang umum, dan dapat diamalkan atau dapat dijadikan hujjah, karena tidak ditemukan adanya dalil yang mengkhususkannya.[4]
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa operasi plastik dengan tujuan untuk kecantikan hukumnya haram dan apabila dilakukan untuk memperbaiki cacat yang dibawa sejak lahir seperti bibir sumbing, kaki pincang dan sebagainya atau memperbaiki cacat akibat kecelakaan, maka hukumnya mubah (boleh) sepanjang tidak ada ketentuan agama yang dilanggar.



_________________________
[4] Bustanul Arifin, dan M. Atho Mudzar, Permasalahan Fiqih Kontemporer dalam Keluarga Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 2002. H.
BAB III
PENUTUP

 A. Kesimpulan
 Berdasarkan dari uraian materi yang telah diungkapkan pada halaman sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa operasi plastik boleh dilakukan apabila bertujuan untuk memperbaiki cacat sejak lahir seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat kebakaran/kecelakaan. Sedangkan operasi plastik yang bertujuan untuk mempercantik diri dengan sengaja merubah ciptaan ALLAH diharamkan karena merupakan salah satu bentuk penyamaran yang bertentangan dengan syari’at ISLAM.

 B. Saran
Penulis menyarankan bagi pembaca agar dapat memahami pengertian operasi plastik, macam-macamnya, serta mengetahui hukum-hukumnya dalam agama Islam. Bagi pembaca dan mahasiswa lain yang ingin mengetahui dan memahami lebih dalam lagi mengenai materi ini, maka dapat menjadikan makalah ini sebagai referensi. Penulis juga mengharapkan kritik dan saran dari pembaca untuk kesempurnaan makalah ini selanjutnya.



DAFTAR PUSTAKA


Bustanul Arifin, dan M. Atho Mudzar, Permasalahan Fiqih Kontemporer dalam Keluarga Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 2002

 http://sukriyanahcute.blogspot.com/2012/03/makalah-opresi-plastik.html

 Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Islam, Jakarta: PT Toko Gunung Agung, 1997.

 Yevita, 2012, Pandangan Agama Terhadap Masalah dan Tindakan,

 http://yevitadiaries.wordpress.com/2012/04/07/pandangan-agama-terhadap-masalah-dan-tindakan/ , 11122012 jam 10.10

Yusuf Qardhawi, Fatwa-fatwa Kontemporer: Jilid 2. Jakarta: Gema
 Insani Press, 1995.





Related : MAKALAH MASAILUL FIQH HUKUM MENGGANTI KELAMIN DAN OPERASI PLASTIK

0 Komentar untuk "MAKALAH MASAILUL FIQH HUKUM MENGGANTI KELAMIN DAN OPERASI PLASTIK"

loading...