Selamat datang di BLOG kami.... Kumpulan pendidikan yang mungkin bisa membatu untuk semua.

PENGERTIAN, MANFAAT DAN TUJUAN USHUL FIQH


Pengertian Hukum Islam

Adalah Ketetapan yang telah ditentukan oleh Allah SWT berupa aturan dan larangan bagi ummat muslim.

Pengertian syari’a

Kumpulan perintah dan hukum-hukum i’tiqadiyah dan ‘amaliyah yang diwajibkan oleh islam untuk diterapkan guna merealisasikan tujuannya yakni kebaikan dalam masyarakat.Jadi, pembahasan syari’ah meliputi segala hukum, baik yang berhubungan dengan aqidah, akhlak, dan yang berhubungan dengan perilaku manusia yang berupa perkataan, perbuatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang tidak termasuk dalam masalah aqidah dan akhlaq.

Pengertian fiqh

Fiqh adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang ‘amali (praktis) yang diusahakan dari dalil-dalilnya yang tafshil.

Manfaat Ushul Fiqih

Ushul fiqih merupakan ilmu yang sangat bermanfaat yang memungkinkan bagi para ulama mujtahid untuk mengambil kesimpulan hukum langsung dari dalil-dalil syar’i dengan metode yang tepat. Manfaat ushul fiqih bagi seorang Mujtahid  adalah menjadi pedoman dalam menentukan atau menetapkan sesuatu hukum syara’ berdasarkan dalil yang ia dapatkan.

Tujuan ushul fiqh

                Tujuan di letakkannya ilmu ushul fiqh adalah untuk mengetahui hukum syariah perbuatan, melalui peletakan kaidah dan metode agar seorang mujtahid terhindar dari kesalahan. Tujuan mempelajari ilmu fiqh adalah menerapkan hukum-hukum syari'at Islam atas seluruh tindakan dan ucapan manusia. Sedangkan tujuan mempelajari ilmu ushul fiqh adalah menerapkan kaidah-kaidah, teori dan pembahasan

Al-qur’an sebagai sumber hukum

            Al-qur’an adalah kalam allah yang diturunkan kepada nabi muhammad dan dinukilkan kepada kita secara mutawattir. Sesungguhnya al-qur’an adalah petunjuk kepada jalan yang lurus. Tidak ada perselisihan pendapat diantara kaum muslimin tentang Alquran itu sebagai Argumentasi yang kuat bagi mereka dan bahwa ia serta hukum-hukum yang wajib ditaati itu datang dari sisi Allah.Sebagai bukti bahwa Alquran itu datang dari sisi Allah ialah ketidaksanggupan orang-orang membuat tandingannya, biar mereka itu adalah sastrawan sekalipun.Ketika Rasulullah Saw berada di Makkah, beliau diperintahkan oleh Allah agar menjelaskan kepada orang banyak perihal Alquran dan bahwa ia adalah diluar batas kemampuan manusia.

Hadits sebagai sumber hukum

            Sunnah atau hadis artinya adalah cara yang dibiasakan atau cara yang dipuji. Sedangkan menurut istilah bahwa hadis adalah perkataan Nabi, perbuatannya dan taqrirnya (yakni ucapan dan perbuatan sahabat yang beliau diamkan dengan arti membenarkannya). Dengan demikian sunnah Nabi dapat berupa: sunnah Qauliyah (perkataan), Sunnah Fi’liyah (perbuatan), Sunnah Taqriryah (ketetapan).

Ijma’

Ijma’ adalah salah satu dalil syara’ yang memiliki tingkat kekuatan argumentasi dibawah dalil-dalil Nas (Al-Qur’an dan Hadits) ia merupakan dalil pertama setelah Al-Qur’an dan Hadits yang dapat dijadikan pedoman dalam menggali hukum-hukum syara’. Namun ada komunitas umat islam tidak mengakui dengan adanya ijma’ itu sendiri yang mana mereka hanya berpedoman pada Al-Qur’an dan Al Hadits, mereka berijtihat dengan sendirinya itupun tidak lepas dari dua teks itu sendiri (Al-Qur’an dan Hadits).Ijma’ muncul setelah Rasulullah wafat, para sahabat melakukan ijtihad untuk menetapkan hukum terhadap masalah-masalah yang mereka hadapi.

Qiyas

Qiyas adalah menyamakan hukum suatu perkara yang belum ada hukumnya dengan hukum perkara lain yang sudah di tetapkan oleh nash, karena adanya persamaan dalam illat (alasan) hukum, yang tidak bisa di ketahui dengan semata-mata memahami lafad-lafadnya dan mengetahui dilalah-dilalah bahasanya. Dengan demikian qiyas bisa dipandang sebagai proses berfikir dalam rangka mengeluarkan hukum (istimbath), disamping itu qiyas juga sebagai salah satu dalil yang dapat dijadikan petunjuk adanya hukum oleh suatu kaidah yang sudah diakui kekuatan dan kebenarannya.

Dinamika fiqh

Dinamika hukum Islam disini yaitu gerakan-gerakan penyesuaian maupun perubahan hukum Islam sesuai dengan proses sosial yang terdapat di masyarakat demi terwujudnya perubahan sosial di Indonesia secara global.




Related : PENGERTIAN, MANFAAT DAN TUJUAN USHUL FIQH

0 Komentar untuk "PENGERTIAN, MANFAAT DAN TUJUAN USHUL FIQH"

loading...