Pengertian Hukum Islam
Adalah Ketetapan yang telah
ditentukan oleh Allah SWT berupa aturan dan larangan bagi ummat muslim.
Pengertian syari’a
Kumpulan
perintah dan hukum-hukum i’tiqadiyah dan ‘amaliyah yang diwajibkan oleh islam
untuk diterapkan guna merealisasikan tujuannya yakni kebaikan dalam
masyarakat.Jadi, pembahasan syari’ah meliputi segala hukum, baik yang
berhubungan dengan aqidah, akhlak, dan yang berhubungan dengan perilaku manusia
yang berupa perkataan, perbuatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang tidak
termasuk dalam masalah aqidah dan akhlaq.
Pengertian fiqh
Fiqh
adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang ‘amali (praktis) yang
diusahakan dari dalil-dalilnya yang tafshil.
Manfaat Ushul Fiqih
Ushul fiqih merupakan ilmu yang sangat bermanfaat yang memungkinkan bagi
para ulama mujtahid untuk mengambil kesimpulan hukum langsung dari dalil-dalil
syar’i dengan metode yang tepat. Manfaat ushul fiqih bagi seorang Mujtahid adalah menjadi pedoman dalam menentukan atau menetapkan sesuatu
hukum syara’ berdasarkan dalil yang ia dapatkan.
Tujuan ushul fiqh
Tujuan di letakkannya ilmu ushul fiqh adalah untuk
mengetahui hukum syariah perbuatan, melalui peletakan kaidah dan metode agar
seorang mujtahid terhindar dari kesalahan. Tujuan mempelajari ilmu fiqh adalah
menerapkan hukum-hukum syari'at Islam atas seluruh tindakan dan ucapan manusia.
Sedangkan tujuan mempelajari ilmu ushul fiqh adalah menerapkan kaidah-kaidah,
teori dan pembahasan
Al-qur’an sebagai sumber hukum
Al-qur’an adalah kalam
allah yang diturunkan kepada nabi muhammad dan dinukilkan kepada kita secara
mutawattir. Sesungguhnya al-qur’an adalah petunjuk kepada jalan yang lurus. Tidak ada
perselisihan pendapat diantara kaum muslimin tentang Alquran itu sebagai
Argumentasi yang kuat bagi mereka dan bahwa ia serta hukum-hukum yang wajib
ditaati itu datang dari sisi Allah.Sebagai bukti bahwa Alquran itu datang dari
sisi Allah ialah ketidaksanggupan orang-orang membuat tandingannya, biar mereka
itu adalah sastrawan sekalipun.Ketika Rasulullah Saw berada di Makkah, beliau
diperintahkan oleh Allah agar menjelaskan kepada orang banyak perihal Alquran
dan bahwa ia adalah diluar batas kemampuan manusia.
Hadits sebagai sumber hukum
Sunnah atau
hadis artinya adalah cara yang dibiasakan atau cara yang dipuji. Sedangkan
menurut istilah bahwa hadis adalah perkataan Nabi, perbuatannya dan taqrirnya
(yakni ucapan dan perbuatan sahabat yang beliau diamkan dengan arti
membenarkannya). Dengan demikian sunnah Nabi dapat berupa: sunnah Qauliyah
(perkataan), Sunnah Fi’liyah (perbuatan), Sunnah Taqriryah (ketetapan).
Ijma’
Ijma’ adalah
salah satu dalil syara’ yang memiliki tingkat kekuatan argumentasi
dibawah dalil-dalil Nas (Al-Qur’an dan Hadits) ia merupakan dalil pertama
setelah Al-Qur’an dan Hadits yang dapat dijadikan pedoman dalam menggali
hukum-hukum syara’. Namun ada komunitas umat islam tidak mengakui dengan adanya
ijma’ itu sendiri yang mana mereka hanya berpedoman pada Al-Qur’an dan Al
Hadits, mereka berijtihat dengan sendirinya itupun tidak lepas dari dua teks
itu sendiri (Al-Qur’an dan Hadits).Ijma’ muncul setelah Rasulullah wafat, para
sahabat melakukan ijtihad untuk menetapkan hukum terhadap masalah-masalah yang
mereka hadapi.
Qiyas
Qiyas adalah menyamakan hukum suatu perkara yang belum ada hukumnya dengan
hukum perkara lain yang sudah di tetapkan oleh nash, karena adanya persamaan
dalam illat (alasan) hukum, yang tidak bisa di ketahui dengan semata-mata
memahami lafad-lafadnya dan mengetahui dilalah-dilalah bahasanya. Dengan
demikian qiyas bisa dipandang sebagai proses berfikir dalam rangka mengeluarkan
hukum (istimbath), disamping itu qiyas juga sebagai salah satu dalil yang dapat
dijadikan petunjuk adanya hukum oleh suatu kaidah yang sudah diakui kekuatan
dan kebenarannya.
Dinamika fiqh
Dinamika hukum Islam disini yaitu
gerakan-gerakan penyesuaian maupun perubahan hukum Islam sesuai dengan proses
sosial yang terdapat di masyarakat demi terwujudnya perubahan sosial di
Indonesia secara global.
0 Komentar untuk "PENGERTIAN, MANFAAT DAN TUJUAN USHUL FIQH"