3. Peran Pemerintah Dalam
Mengembangkan Perpustakaann
Keberadaan perpustakaan merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam
mendorong masyarakat untuk dapat meningkatkan minat baca dan kesadaran akan
pentingnya proses pembelajaran. Oleh karena itu, pada tahun 2007 pemerintah
telah menetapkan undang-undang mengenai perpustakaan dan segala aspek yang
berkaitan dengan pemanfaatan fasilitas pelayanan perpustakaan terhadap
peningkatan minat baca masyarakat, dan menjamin ketersediaan layanan
perpustakaan secara merata di seluruh pelosok tanah air serta memfasilitasi
penyelenggaraan perpustakaan di daerah.
Sesuai dengan isi undang-undang di atas, pemerintah mempunyai kewajiban
untuk menjadikan perpustakaan sebagai manifestasi dari asas penyelenggaraan
perpustakaan di Indonesia yaitu pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi,
keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, keterukuran, dan kemitraan. Disamping
itu ketentuan ini akan turut membantu pemerintah dalam menjamin ketersediaan
layanan perpustakaan secara merata di seluruh wilayah tanah air.
Pemerintah di dalam penetapannya mengenai undang-undang tentang
perpustakaan menyatakan bahwa masyarakat mempunyai hak yang sama untuk
memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas
perpustakaan, mengusulkan keanggotaan Dewan Perpustakaan, mendirikan dan
menyelenggarakan perpustakaan serta berperan dalam pengawasan dan evaluasi
terhadap penyelenggaraan perpustakaan, yang pada akhirnya masyarakat yang
terpencil, terisolasi, atau terbelakang sebagai akibat faktor geografis
sekalipun berhak memperoleh layanan perpustakaan secara khusus.
Sejauh ini perpustakaan memang telah mengalami perkembangan dalam hal
pembangunannya. Terbukti banyak perpustakaan di wilayah perkotaan telah dapat
dinikmati masyarakat secara baik, terlihat pada pembangunan perpustakaan di
sekolah, dan perpustakaan umum di masyarakat umum. Berbeda dengan kondisi
perpustakaan yang jauh dari keramaian. Meskipun telah banyak diupayakan adanya
pembangunan perpustakaan di wilayah itu, namun hingga saat ini perubahannya
masih jauh dari kata sempurna.
Menurut lokasinya wilayah masyarakat Dinoyo merupakan wilayah yang mudah
dalam berbagai aspek. Masyarakat yang tinggal di Dinoyo cenderung lebih memilih
untuk bekerja, dibandingkan harus menimba ilmu. Hal tersebut juga menyebabkan
budaya membaca di wilayah Masyarakat Dinoyo semakin berkurang. Maka diperlukan
peranan pemerintah dalam membangun dan mengelola perpustakaan umum sebagai
sarana untuk masyarakat di wilayah Dinoyo yang ingin menikmati pentingnya
menimba ilmu melalui membaca buku.
Adapun peranan pemerintah dalam mengembangkan perpustakaan di wilayah-wilayah
secara lebih terinci dapat dijelaskan sebagai berikut:
Ø
Menetapkan kebijakan nasional dalam pembinaan dan
pengembangan semua jenis perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Ø
Mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi
penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Ø
Melakukan penyuluhan ke daerah – daerah Kota,
Kecamatan, Kelurahan dan Desa yang dianggap terpencil. Pada penyuluhan
tersebut, diberikan informasi tentang pentingnya budaya membaca di semua
kalangan masyarakat.
Ø
Mewujudkan masyarakat yang cinta membaca, maka
diperlukan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat sehingga
tercipta perpustakaan sebagai sumber belajar bagi masyarakat.
Ø
Memberikan anggaran terhadap pembangunan
perpustakaan di daerah-daerah. Sehingga perpustakaan dapat berkembang tanpa
terhambat masalah dana. Karena masalah yang menghambat berkembangnya
perpustakaan sampai sekarang ini ialah kurangnya dana yang dimiliki oleh
perpustakaan dan sedikitnya subsidi yang diberikan oleh pemerintah.
Ø
Menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan
pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat.
Ø
Membina dan mengembangkan kompetensi,
profesionalitas pustakawan, dan tenaga teknis perpustakaan.
Dengan adanya berbagai peranan tersebut diharapkan pemerintah mampu menempatkan
posisinya secara baik dan maksimal. Sehingga hak masyarakat akan kebutuhan
membaca dan meningkatkan kualitas pendidikan bisa terwujud. Serta mampu
menyetarakan fasilitas akan perpustakaan tanpa melihat kondisi geografis.
4. Cara Mengatasi Hambatan Pengadaan Perpustakaan di Wilayah-wilayah
Dengan berbagai hambatan yang muncul, sebisa mungkin pemerintah untuk
mengupayakan solusi yang tepat agar perpustakaan bisa tetap dikembangkan.
Langah-langkah tersebut antara lain :
Ø
Kebijakan peraturan dan perundang-undangan,
ketatalaksanaan bidang perpustakaan.
Pemerintah telah mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perpustakaan
menjadi Undang-undang. Karena selama ini perpustakaan yang merupakan pilar
utama pendidikan belum mendapatkan tempat yang ideal. Selama ini juga kondisi
perpustakaan cukup memprihatinkan. Pemerintah berpandangan bahwa selama ini
perpustakaan belum dijadikan rujukan sumber informasi. Karena itu, pemerintah
menyambut baik disahkannya undang-undang ini. Undang-undang No. 43 Tahun 2007 ini
juga sangat sesuai dengan tujuan nasional Indonesia yaitu mencerdaskan
kehidupan bangsa.
Terdapat 15 Bab dan 57 pasal dalam Undang-undang Perpustakaan yang
akan menjadi payung hukum ketatalaksanaan sistem perpustakaan nasional
Undang-undang Perpustakaan ini mengamanatkan pembentukan Dewan Pepustakaan yang
tugasnya antara lain memberikan pertimbangan, nasihat, dan sarana bagi
kebijakan di bidang perpustakaan. Dewan ini juga akan menampung dan
menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan perpustakaan.
Ø
Kebijakan Pengembangan Bahan Pustaka dan Layanan
Informasi Perpustakaan.
Kebijakan Pengembangan Bahan Pustaka dan Layanan Informasi Perpustakaan
dilaksanakan dalam rangka memberikan seluas-luasnya sumber-sumber bacaan
kepada masyarakat dan layanan informasi perpustakaan. Kebijakan ini
diimplementasikan melalui beberapa hal, antara lain :
1. Peningkatan jumlah dan jenis bahan pustaka, pada tingkat
Prov, Kabupaten/Kota,
Kecamatan/Desa.
2. Pengembangan jasa layanan perpustakaan dan
informasi dengan membangun layanan berbasis Web Site atau Internet serta
pengembangan jaringan kerjasama perpustakaan.
3. Pengembangan koleksi Deposit Nasional dengan melaksanakan
optimalisasi UU Nomor 4 tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Rekam
dan pendayagunaan koleksi tersebut untuk kepentingan masyarakat.
4. Pengembangan koleksi dan pengelolaan bahan
pustaka
dengan memperbanyak penerbitan jenis literatur sekunder.
5. Pengembangan koleksi perpustakaan melalui
pembelian,
tukar menukar, alih bentuk dan silang layan.
Ø
Kebijakan Pengembangan dan Promosi Budaya Baca
Masyarakat
dan Perpustakaan.
Kebijakan untuk mendukung usaha ke arah masyarakat yang gemar membaca
oleh Perpustakaan Nasional dan instansi terkait, baik di pada tingkat pusat dan
daerah. Membangun budaya baca bagi terwujudnya masyarakat yang demokratis dan
kompetitif dalam menghadapi berbagai peluang dan tantangan. Kebijakan ini diimplementasikan
melalui:
1. Pemasyarakatan dan promosi perpustakaan dan
budaya baca
melalui media cetak dan elektronik, penyuluhan
dan pameran.
2. Pengkajian dan pengembangan minat baca dan
perpustakaan
serta akreditasi pustakawan.
3. Pengembangan budaya baca masyarakat melalui
lokakarya
nasional, penulisan ilmiah nasional dan aktivitas ilmiah lainnya.
4. Pemberian penghargaan kepada pemerhati,
kritisi dan
penulis masalah pengembangan perpustakaan dan minat baca.
Ø
Meningkatkan partisipasi masyarakat untuk ikut
mengambil alih dalam pembangunan perpustakaan
Partisipasi masyarakat merupakan modal utama. Hal ini telah dilakukan
oleh beberapa kelompok masyarakat pada sebagian daerah yang secara sukarela
dapat membangun perpustakaan masyarakat ataupun jenis perpustakaan lainnya.
Rendahnya partisipasi masyarakat disebabkan oleh letak geografis yang luas dan
kepulauan serta tingkat ekonomi masyarakat yang relatif rendah.
Di samping itu rendahnya minat baca dan informasi belum menjadi kebutuhan
dasar sebagian besar masyarakat sehingga secara bersamaan belum mampu
mengantisipasi dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui
perpustakaan. Jika partisipasi masyarakat bisa ditingkatkan, maka akan sangat
mudah pemerintah menjalankan peranannya dalam pembangunan perpustakaan.
Ø
Meningkatkan respon dan perhatian masyarakat
tentang pentingnya mengunjungi perpustakaan
Perpustakaan sebagai pusat informasi dan masyarakat yang
membutuhkan informasi ibarat dua sisi mata uang yang saling berhubungan dan
tidak dapat dipisahkan. Hal itu dapat terwujud manakala perpustakaan sudah siap
melayani dengan sumber informasi yang memadai. Sementara itu masyarakat mampu
dan mau memahami, menghayati serta memaknai pentingnya informasi dalam
kesehariannya. Namun di sisi lain masih banyak yang kurang mengetahui fungsi
dari perpustakaan. Terlebih lagi bagi mereka yang tinggal di wilayah terpencil.
Pengetahuan akan kegunaan dari berdirinya perpustakaan sangat kurang
didapatkan. Sehingga diperlukan rangsangan untuk menarik respon dan perhatian
masyarakat untuk datang mengunjungi perpustakaan dan memanfaatkannya.
Rangsangan itu bisa berupa hal-hal di bawah ini antara lain :
- Untuk dapat menarik respon masyarakat perlu diawali pemahaman
tentang manfaat dan nilai tambah dari suatu perpustakaan.
- Untuk menjernihkan persepsi masyarakat perlu dikembangkan citra
tentang perpustakaan persepsi yang benar bagi semua anggota masyarakat.
- Perlu diadakan suatu pembinaan untuk beberapa masyarakat yang
tingkat pendidikannya rendah.
Untuk halaman selanjutnya KLIK DISINI
0 Komentar untuk "PAR (PARTICIPATORY ACTION RESEARCH ASSIGNMENT) “MEMBANGUN KESADARAN MASYARAKAT MELALUI PARTISIPASI DALAM MENGEMBANGKAN PERPUSTAKAAN SEBAGAI WINDOW OF KNOWLEDGE (JENDELA ILMU PENGETAHUAN) DI MASJID JAMI’ DINOYO MALANG”"