Selamat datang di BLOG kami.... Kumpulan pendidikan yang mungkin bisa membatu untuk semua.

PAR (PARTICIPATORY ACTION RESEARCH ASSIGNMENT) “MEMBANGUN KESADARAN MASYARAKAT MELALUI PARTISIPASI DALAM MENGEMBANGKAN PERPUSTAKAAN SEBAGAI WINDOW OF KNOWLEDGE (JENDELA ILMU PENGETAHUAN) DI MASJID JAMI’ DINOYO MALANG”



3. Peran Pemerintah Dalam Mengembangkan Perpustakaann

Keberadaan perpustakaan merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam mendorong masyarakat untuk dapat meningkatkan minat baca dan kesadaran akan pentingnya proses pembelajaran. Oleh karena itu, pada tahun 2007 pemerintah telah menetapkan undang-undang mengenai perpustakaan dan segala aspek yang berkaitan dengan pemanfaatan fasilitas pelayanan perpustakaan terhadap peningkatan minat baca masyarakat, dan menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di seluruh pelosok tanah air serta memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di daerah.
Sesuai dengan isi undang-undang di atas, pemerintah mempunyai kewajiban untuk menjadikan perpustakaan sebagai manifestasi dari asas penyelenggaraan perpustakaan di Indonesia yaitu pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, keterukuran, dan kemitraan. Disamping itu ketentuan ini akan turut membantu pemerintah dalam menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di seluruh wilayah tanah air.
Pemerintah di dalam penetapannya mengenai undang-undang tentang perpustakaan menyatakan bahwa masyarakat mempunyai hak yang sama untuk memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan, mengusulkan keanggotaan Dewan Perpustakaan, mendirikan dan menyelenggarakan perpustakaan serta berperan dalam pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan perpustakaan, yang pada akhirnya masyarakat yang terpencil, terisolasi, atau terbelakang sebagai akibat faktor geografis sekalipun berhak memperoleh layanan perpustakaan secara khusus.
Sejauh ini perpustakaan memang telah mengalami perkembangan dalam hal pembangunannya. Terbukti banyak perpustakaan di wilayah perkotaan telah dapat dinikmati masyarakat secara baik, terlihat pada pembangunan perpustakaan di sekolah, dan perpustakaan umum di masyarakat umum. Berbeda dengan kondisi perpustakaan yang jauh dari keramaian. Meskipun telah banyak diupayakan adanya pembangunan perpustakaan di wilayah itu, namun hingga saat ini perubahannya masih jauh dari kata sempurna.
Menurut lokasinya wilayah masyarakat Dinoyo merupakan wilayah yang mudah dalam berbagai aspek. Masyarakat yang tinggal di Dinoyo cenderung lebih memilih untuk bekerja, dibandingkan harus menimba ilmu. Hal tersebut juga menyebabkan budaya membaca di wilayah Masyarakat Dinoyo semakin berkurang. Maka diperlukan peranan pemerintah dalam membangun dan mengelola perpustakaan umum sebagai sarana untuk masyarakat di wilayah Dinoyo yang ingin menikmati pentingnya menimba ilmu melalui membaca buku.
Adapun peranan pemerintah dalam mengembangkan perpustakaan di wilayah-wilayah secara lebih terinci dapat dijelaskan sebagai berikut:
Ø  Menetapkan kebijakan nasional dalam pembinaan dan pengembangan semua jenis perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ø  Mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ø  Melakukan penyuluhan ke daerah – daerah Kota, Kecamatan, Kelurahan dan Desa yang dianggap terpencil. Pada penyuluhan tersebut, diberikan informasi tentang pentingnya budaya membaca di semua kalangan masyarakat.
Ø  Mewujudkan masyarakat yang cinta membaca, maka diperlukan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat sehingga tercipta perpustakaan sebagai sumber belajar bagi masyarakat.
Ø  Memberikan anggaran terhadap pembangunan perpustakaan di daerah-daerah. Sehingga perpustakaan dapat berkembang tanpa terhambat masalah dana. Karena masalah yang menghambat berkembangnya perpustakaan sampai sekarang ini ialah kurangnya dana yang dimiliki oleh perpustakaan dan sedikitnya subsidi yang diberikan oleh pemerintah.
Ø  Menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat.
Ø  Membina dan mengembangkan kompetensi, profesionalitas pustakawan, dan tenaga teknis perpustakaan.
Dengan adanya berbagai peranan tersebut diharapkan pemerintah mampu menempatkan posisinya secara baik dan maksimal. Sehingga hak masyarakat akan kebutuhan membaca dan meningkatkan kualitas pendidikan bisa terwujud. Serta mampu menyetarakan fasilitas akan perpustakaan tanpa melihat kondisi geografis.

4. Cara Mengatasi Hambatan Pengadaan Perpustakaan di Wilayah-wilayah

Dengan berbagai hambatan yang muncul, sebisa mungkin pemerintah untuk mengupayakan solusi yang tepat agar perpustakaan bisa tetap dikembangkan. Langah-langkah tersebut antara lain :
Ø  Kebijakan peraturan dan perundang-undangan, ketatalaksanaan bidang perpustakaan.
Pemerintah telah mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perpustakaan menjadi Undang-undang. Karena selama ini perpustakaan yang merupakan pilar utama pendidikan belum mendapatkan tempat yang ideal. Selama ini juga kondisi perpustakaan cukup memprihatinkan. Pemerintah berpandangan bahwa selama ini perpustakaan belum dijadikan rujukan sumber informasi. Karena itu, pemerintah menyambut baik disahkannya undang-undang ini. Undang-undang No. 43 Tahun 2007 ini juga sangat sesuai dengan tujuan nasional Indonesia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Terdapat 15 Bab dan 57 pasal dalam Undang-undang Perpustakaan  yang akan menjadi  payung hukum ketatalaksanaan sistem perpustakaan nasional Undang-undang Perpustakaan ini mengamanatkan pembentukan Dewan Pepustakaan yang tugasnya antara lain memberikan pertimbangan, nasihat, dan sarana bagi kebijakan di bidang perpustakaan. Dewan ini juga akan menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan perpustakaan.
Ø  Kebijakan Pengembangan Bahan Pustaka dan Layanan Informasi Perpustakaan.
Kebijakan Pengembangan Bahan Pustaka dan Layanan Informasi Perpustakaan dilaksanakan dalam rangka  memberikan seluas-luasnya sumber-sumber bacaan kepada masyarakat dan layanan informasi perpustakaan. Kebijakan ini diimplementasikan melalui beberapa hal, antara lain :
1. Peningkatan jumlah dan jenis bahan pustaka, pada tingkat 
 Prov, Kabupaten/Kota, Kecamatan/Desa.
2.  Pengembangan jasa layanan perpustakaan dan informasi dengan membangun layanan berbasis Web Site atau Internet serta pengembangan jaringan kerjasama perpustakaan.
3. Pengembangan koleksi Deposit Nasional dengan melaksanakan optimalisasi UU Nomor 4 tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Rekam dan pendayagunaan koleksi tersebut untuk kepentingan masyarakat.
4. Pengembangan koleksi dan pengelolaan bahan pustaka
dengan memperbanyak penerbitan jenis literatur sekunder.
5. Pengembangan koleksi perpustakaan melalui pembelian,
tukar menukar, alih bentuk dan silang layan.
Ø  Kebijakan Pengembangan dan Promosi Budaya Baca Masyarakat
           dan  Perpustakaan.
Kebijakan untuk mendukung usaha ke arah masyarakat yang gemar membaca oleh Perpustakaan Nasional dan instansi terkait, baik di pada tingkat pusat dan daerah. Membangun budaya baca bagi terwujudnya masyarakat yang demokratis dan kompetitif dalam menghadapi berbagai peluang dan tantangan. Kebijakan ini diimplementasikan melalui:
1. Pemasyarakatan dan promosi perpustakaan dan budaya baca
melalui media cetak dan elektronik, penyuluhan dan pameran.
2. Pengkajian dan pengembangan  minat baca dan perpustakaan   
serta akreditasi pustakawan.
3. Pengembangan budaya baca masyarakat melalui lokakarya
nasional, penulisan ilmiah nasional dan aktivitas  ilmiah lainnya.
4. Pemberian penghargaan  kepada pemerhati, kritisi dan
penulis masalah pengembangan perpustakaan dan minat baca.
Ø  Meningkatkan partisipasi masyarakat untuk ikut mengambil alih dalam pembangunan perpustakaan
Partisipasi masyarakat merupakan modal utama. Hal ini telah dilakukan oleh beberapa kelompok masyarakat pada sebagian daerah yang secara sukarela dapat membangun perpustakaan masyarakat ataupun jenis perpustakaan lainnya. Rendahnya partisipasi masyarakat disebabkan oleh letak geografis yang luas dan kepulauan serta tingkat ekonomi masyarakat yang relatif rendah.
Di samping itu rendahnya minat baca dan informasi belum menjadi kebutuhan dasar sebagian besar masyarakat sehingga secara bersamaan belum mampu mengantisipasi dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui perpustakaan. Jika partisipasi masyarakat bisa ditingkatkan, maka akan sangat mudah pemerintah menjalankan peranannya dalam pembangunan perpustakaan.
Ø  Meningkatkan respon dan perhatian masyarakat tentang pentingnya mengunjungi perpustakaan
Perpustakaan sebagai pusat informasi dan masyarakat yang membutuhkan informasi ibarat dua sisi mata uang yang saling berhubungan dan tidak dapat dipisahkan. Hal itu dapat terwujud manakala perpustakaan sudah siap melayani dengan sumber informasi yang memadai. Sementara itu masyarakat mampu dan mau memahami, menghayati serta memaknai pentingnya informasi dalam kesehariannya. Namun di sisi lain masih banyak yang kurang mengetahui fungsi dari perpustakaan. Terlebih lagi bagi mereka yang tinggal di wilayah terpencil. Pengetahuan akan kegunaan dari berdirinya perpustakaan sangat kurang didapatkan. Sehingga diperlukan rangsangan untuk menarik respon dan perhatian masyarakat untuk datang mengunjungi perpustakaan dan memanfaatkannya. Rangsangan itu bisa berupa hal-hal di bawah ini antara lain :
  • Untuk dapat menarik respon masyarakat perlu diawali pemahaman tentang manfaat dan nilai tambah dari suatu perpustakaan.
  • Untuk menjernihkan persepsi masyarakat perlu dikembangkan citra tentang perpustakaan persepsi yang benar bagi semua anggota masyarakat.
  • Perlu diadakan suatu pembinaan untuk beberapa masyarakat yang tingkat pendidikannya rendah.
Untuk mempelancar akses informasi dan komunikasi, maka perlu diadakannya suatu pendekatan antara perpustakaan dan masyarakat.


Untuk halaman selanjutnya KLIK DISINI

0 Komentar untuk "PAR (PARTICIPATORY ACTION RESEARCH ASSIGNMENT) “MEMBANGUN KESADARAN MASYARAKAT MELALUI PARTISIPASI DALAM MENGEMBANGKAN PERPUSTAKAAN SEBAGAI WINDOW OF KNOWLEDGE (JENDELA ILMU PENGETAHUAN) DI MASJID JAMI’ DINOYO MALANG”"

loading...