2.2.2. PASAL 31 UUD 1945
Pasal 31 UUD 1945 mengatur tentang
pendidikan. Pasal ini menjadi dasar fungsi pendidikan yang harus dilakukan oleh
perpustakaan. Secara rinci pasal ini menyebut:
(1) Setiap warga negara
berhak mendapatkan pendidikan.
(2) Setiap warga negara
wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari
anggaran pendatapan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia.
Penyelenggaraan pendidikan bagi warga negara telah diatur dalam satu
sistem pendidikan nasional. Keberadaan perpustakaan, baik perpustakaan
sekolah, perpustakaan perguruan tinggi
dalam lembaga pendidikan formal maupun perpustakaan umum yang dikelola oleh
masyarakat seperti perpus Masjid dikelompokkan sebagai sarana pendukung
kegiatan pendidikan.
Sayang bahwa kondisi perpustakaan di atas masih saja ada pihak otoritas
pendidikan yang belum menyadari posisi perpustakaan. Padahal dengan kemjauan
yang begitu cepat, sebenarnya sudah terjadi pergeseran fungsi perpustakaan dari
sekedar sarana pendukung menjadi bagian yang berperan sebagai salah satu motor
penggerak dalam pengembangan dan pelaksanaan kurikulum.
2.2.3. PASAL 31 AYAT 5 UUD 1945
Pasal 31 ayat 5 UUD 1945
mengamanatkan tugas pemerintah dalam memajukan pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi. Tugas ini jelas memerlukan upaya penelitian, baik penelitian
teori maupun aplikasi. Seperti juga dalam lingkup universitas, pemerintah juga
melakukan upaya penelitian dan pengembangan melalui unit penelitian dan
pengembangan milik pemerintah. Demikian juga pihak swasta melaksanakannya
melalui unit penelitian dan pengembangan milik mereka. Pada unit penelitian dan
pengembangan itulah diperlukan adanya unit perpustakaan penelitian atau
perpustakaan khusus. Di samping tujuan utamanya melayani penguna internal,
perpustakaan penelitian ataupun perpustakaan khusus juga dapat melayani
pengguna dari luar lembaga.
2.2.4. PASAL 32 UUD 1945
Di bidang kebudayaan UUD 1945
mengamanatkanya dalam pasal 32. Fungsi kebudayaan dari perpustakaan perlu
diatur berdasar pasal tersebut yang menyebut:
(1) Negara memajukan
kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin
kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan umat manusia.
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Perpustakaan hendaknya menjadi pelestari khasanah budaya bangsa. Fungsi
pelestarian suatu perpustakaan diatur dan dilaksanakan untuk memenuhi pasal 32
UUD 1945. Semua produk budaya bangsa dalam bentuk pustaka harus dilestarikan.
Oleh karena itu adalah kewajiban penerbit atau pembuat karya rekam untuk
menyerahkan produknya agar dapat dilestarikan dalam koleksi nasional.
2.2.5. UNDANG – UNDANG NO.43 TAHUN 2007.
Undang Undang tentang Perpustakaan (UU NO.43 Tahun 2007) mengamanatkan
bahwa pemerintah berkewajiban untuk menggalakkan promosi gemar membaca dan
mendorong pemanfaatan perpustakaan seluas-luasnya oleh masyarakat serta
menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di seluruh pelosok
tanah air termasuk memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di daerah. Bagi
pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota ditambah pula dengan
kewajiban untuk menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum berdasar
kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah
di wilayahnya. Sebagai akibatnya akan terjadi perbedaan kebijakan dan strategi
dalam mengembangkan perpustakaan antara masing-masing daerah/wilayah sesuai
dengan kondisi sosial budaya dan kekhasan daerah bersangkutan.
Kewajiban-kewajiban tersebut adalah di antara beberapa kewajiban
pemerintah dalam rangka menyelenggarakan perpustakaan sebagai manifestasi dari
asas penyelenggaraan perpustakaan di Indonesia yaitu pembelajaran sepanjang
hayat, demokrasi, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, keterukuran, dan
kemitraan. Asas-asas tersebut harus senantiasa dijadikan pedoman dalam
menyelenggarakan perpustakaan.
Undang Undang tentang Perpustakaan juga menjelaskan bahwa yang dimaksud
dengan pemerintah adalah pemerintah pusat (Presiden RI) dan pemerintah daerah,
baik gubernur, bupati, walikota, dan perangkat daerah yang merupakan unsur
penyelenggara pemerintahan daerah. Merekalah satu-satunya pihak yang
berwewenang dan sekaligus berkewajiban dalam menyelenggarakan perpustakaan di
seluruh wilayah Indonesia, baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kota,
kecamatan, bahkan sampai ke tingkat kelurahan/desa.
Meskipun demikian masyarakat juga memiliki hak yang sama untuk
mendirikan, menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan di lingkungan
mereka masing-masing, karena hal ini sesuai dengan asas penyelenggaraan
perpustakaan. Disamping itu tentunya ketentuan ini akan turut membantu
pemerintah dalam menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di
seluruh wilayah tanah air.
Asas lain yang sangat penting namun kurang mendapat perhatian selama ini
adalah asas kemitraan antara pemerintah, masyarakat, dan swasta dalam
menyelenggarakan perpustakaan. Terutama sekali diharapkan kontribusi sosial
dari perusahaan swasta berskala besar, baik nasional maupun internasional
apalagi perusahaan asing yang mengeksploitasi kekayaan alam tempatan dan
menjalankan usahanya di daerah tersebut. Sudah menjadi kewajibannya menyisihkan
sebagian perolehan laba untuk dikembalikan kepada masyarakat melalui program
dan kegiatan yang bermanfaat. Ini adalah salah satu bentuk konkrit tanggung
jawab sosial perusahaan atau korporat terhadap masyarakat tempatan.
Selama ini peran perusahaan swasta dalam tanggung jawab pelayanan
masyarakat (community service responsibility) masih dibatasi oleh program atau
kegiatan yang sifatnya bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak
seperti pengadaan air bersih, pelayanan kesehatan, pembangunan jalan dan
jembatan, dan sebagainya. Paradigma seperti ini harus dirubah. Pelayanan kepada
masyarakat pada masa kini semakin luas bidangnya, apalagi kemajuan internet dan
ICT sudah memasuki wilayah pedesaan. Hal yang sama juga sudah sepatutnya
berlaku bagi pelayanan perpustakaan agar sampai ke tingkat desa bahkan daerah
terpencil, terisolasi, atau terbelakang. Sebab ia merupakan tuntutan asas
penyelenggaraan perpustakaan di Indonesia seperti tercantum dalam UU tentang
Perpustakaan no. 43 tahun 2007.
Untuk halaman selanjutnya KLIK DISINI
Untuk halaman selanjutnya KLIK DISINI
0 Komentar untuk "PAR (PARTICIPATORY ACTION RESEARCH ASSIGNMENT) “MEMBANGUN KESADARAN MASYARAKAT MELALUI PARTISIPASI DALAM MENGEMBANGKAN PERPUSTAKAAN SEBAGAI WINDOW OF KNOWLEDGE (JENDELA ILMU PENGETAHUAN) DI MASJID JAMI’ DINOYO MALANG”"