Selamat datang di BLOG kami.... Kumpulan pendidikan yang mungkin bisa membatu untuk semua.

PAR (PARTICIPATORY ACTION RESEARCH ASSIGNMENT) “MEMBANGUN KESADARAN MASYARAKAT MELALUI PARTISIPASI DALAM MENGEMBANGKAN PERPUSTAKAAN SEBAGAI WINDOW OF KNOWLEDGE (JENDELA ILMU PENGETAHUAN) DI MASJID JAMI’ DINOYO MALANG”



2.2.2.  PASAL 31 UUD 1945

            Pasal 31 UUD 1945 mengatur tentang pendidikan. Pasal ini menjadi dasar fungsi pendidikan yang harus dilakukan oleh perpustakaan. Secara rinci pasal ini menyebut:
(1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan  pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendatapan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Penyelenggaraan pendidikan bagi warga negara telah diatur dalam satu sistem pendidikan nasional. Keberadaan perpustakaan, baik perpustakaan sekolah,  perpustakaan perguruan tinggi dalam lembaga pendidikan formal maupun perpustakaan umum yang dikelola oleh masyarakat seperti perpus Masjid dikelompokkan sebagai sarana pendukung kegiatan pendidikan.
Sayang bahwa kondisi perpustakaan di atas masih saja ada pihak otoritas pendidikan yang belum menyadari posisi perpustakaan. Padahal dengan kemjauan yang begitu cepat, sebenarnya sudah terjadi pergeseran fungsi perpustakaan dari sekedar sarana pendukung menjadi bagian yang berperan sebagai salah satu motor penggerak dalam pengembangan dan pelaksanaan kurikulum.

2.2.3.  PASAL 31 AYAT 5 UUD 1945

            Pasal 31 ayat 5 UUD 1945 mengamanatkan tugas pemerintah dalam memajukan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tugas ini jelas memerlukan upaya penelitian, baik penelitian teori maupun aplikasi. Seperti juga dalam lingkup universitas, pemerintah juga melakukan upaya penelitian dan pengembangan melalui unit penelitian dan pengembangan milik pemerintah. Demikian juga pihak swasta melaksanakannya melalui unit penelitian dan pengembangan milik mereka. Pada unit penelitian dan pengembangan itulah diperlukan adanya unit perpustakaan penelitian atau perpustakaan khusus. Di samping tujuan utamanya melayani penguna internal, perpustakaan penelitian ataupun perpustakaan khusus juga dapat melayani pengguna dari luar lembaga.  

2.2.4.   PASAL 32  UUD 1945

            Di bidang kebudayaan UUD 1945 mengamanatkanya dalam pasal 32. Fungsi kebudayaan dari perpustakaan perlu diatur berdasar pasal tersebut yang menyebut:
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan umat manusia.
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Perpustakaan hendaknya menjadi pelestari khasanah budaya bangsa. Fungsi pelestarian suatu perpustakaan diatur dan dilaksanakan untuk memenuhi pasal 32 UUD 1945. Semua produk budaya bangsa dalam bentuk pustaka harus dilestarikan. Oleh karena itu adalah kewajiban penerbit atau pembuat karya rekam untuk menyerahkan produknya agar dapat dilestarikan dalam koleksi nasional.

2.2.5. UNDANG – UNDANG NO.43 TAHUN 2007.

Undang Undang tentang Perpustakaan (UU NO.43 Tahun 2007) mengamanatkan bahwa pemerintah berkewajiban untuk menggalakkan promosi gemar membaca dan mendorong pemanfaatan perpustakaan seluas-luasnya oleh masyarakat serta menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di seluruh pelosok tanah air termasuk memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di daerah. Bagi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota ditambah pula dengan kewajiban untuk menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum berdasar kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah di wilayahnya. Sebagai akibatnya akan terjadi perbedaan kebijakan dan strategi dalam mengembangkan perpustakaan antara masing-masing daerah/wilayah sesuai dengan kondisi sosial budaya dan kekhasan daerah bersangkutan.
Kewajiban-kewajiban tersebut adalah di antara beberapa kewajiban pemerintah dalam rangka menyelenggarakan perpustakaan sebagai manifestasi dari asas penyelenggaraan perpustakaan di Indonesia yaitu pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, keterukuran, dan kemitraan. Asas-asas tersebut harus senantiasa dijadikan pedoman dalam menyelenggarakan perpustakaan.
Undang Undang tentang Perpustakaan juga menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pemerintah adalah pemerintah pusat (Presiden RI) dan pemerintah daerah, baik gubernur, bupati, walikota, dan perangkat daerah yang merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Merekalah satu-satunya pihak yang berwewenang dan sekaligus berkewajiban dalam menyelenggarakan perpustakaan di seluruh wilayah Indonesia, baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, bahkan sampai ke tingkat kelurahan/desa.
Meskipun demikian masyarakat juga memiliki hak yang sama untuk mendirikan, menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan di lingkungan mereka masing-masing, karena hal ini sesuai dengan asas penyelenggaraan perpustakaan. Disamping itu tentunya ketentuan ini akan turut membantu pemerintah dalam menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di seluruh wilayah tanah air.
Asas lain yang sangat penting namun kurang mendapat perhatian selama ini adalah asas kemitraan antara pemerintah, masyarakat, dan swasta dalam menyelenggarakan perpustakaan. Terutama sekali diharapkan kontribusi sosial dari perusahaan swasta berskala besar, baik nasional maupun internasional apalagi perusahaan asing yang mengeksploitasi kekayaan alam tempatan dan menjalankan usahanya di daerah tersebut. Sudah menjadi kewajibannya menyisihkan sebagian perolehan laba untuk dikembalikan kepada masyarakat melalui program dan kegiatan yang bermanfaat. Ini adalah salah satu bentuk konkrit tanggung jawab sosial perusahaan atau korporat terhadap masyarakat tempatan.

Selama ini peran perusahaan swasta dalam tanggung jawab pelayanan masyarakat (community service responsibility) masih dibatasi oleh program atau kegiatan yang sifatnya bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak seperti pengadaan air bersih, pelayanan kesehatan, pembangunan jalan dan jembatan, dan sebagainya. Paradigma seperti ini harus dirubah. Pelayanan kepada masyarakat pada masa kini semakin luas bidangnya, apalagi kemajuan internet dan ICT sudah memasuki wilayah pedesaan. Hal yang sama juga sudah sepatutnya berlaku bagi pelayanan perpustakaan agar sampai ke tingkat desa bahkan daerah terpencil, terisolasi, atau terbelakang. Sebab ia merupakan tuntutan asas penyelenggaraan perpustakaan di Indonesia seperti tercantum dalam UU tentang Perpustakaan no. 43 tahun 2007.


Untuk halaman selanjutnya KLIK DISINI

0 Komentar untuk "PAR (PARTICIPATORY ACTION RESEARCH ASSIGNMENT) “MEMBANGUN KESADARAN MASYARAKAT MELALUI PARTISIPASI DALAM MENGEMBANGKAN PERPUSTAKAAN SEBAGAI WINDOW OF KNOWLEDGE (JENDELA ILMU PENGETAHUAN) DI MASJID JAMI’ DINOYO MALANG”"

loading...