BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. AMANAT DALAM PEMBUKAAN UUD 1945
Dalam Pembukaan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 disebut tujuan kemerdekaan
Bangsa Indonesia adalah: membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
Tujuan besar ini logikanya harus dimulai dengan melakukan terlebih dahulu
upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Upaya ini merupakan langkah yang strategis
dan menjadi keniscayaan. Hidup bangsa yang cerdas hanya akan diwujudkan apabila
setiap warga negara juga memiliki hidup yang cerdas. Kecerdasan warga negara
menjadi prasyarat upaya mencapai tujuan kemerdekaan Bangsa Indonesia. Dengan
kata lain setiap warga negara wajib untuk hidup cerdas.
Kecerdasan hidup individu diperoleh antara lain dengan peningkatan
kemauan dan kemampuan belajar, sehingga dengan sendirinya kegiatan belajar
menjadi kewajiban setiap manusia Indonesia. Di pihak lain Pemerintah Negara
Indonesia mempunyai kewajiban untuk memfasilitasi kegiatan belajar warga
negaranya. Oleh sebab itu tersedianya sarana belajar, termasuk tersedianya
perpustakaan yang baik, serta kesempatan yang sama bagi setiap warga negara
untuk belajar adalah tanggung jawab pemerintah. Jadi dapat dikatakan bahwa
warga negara yang tidak mau belajar dan pemerintah yang tidak mau menyediakan sarana
belajar sebetulnya mengingkari tujuan kemerdekaan Indonesia.
Kegiatan belajar dapat dilaksanakan
dengan beragam cara, baik melalui pendidikan formal, non formal dan informal,
namun belajar dalam arti luas tidak hanya terbatas pada pendidikan formal
maupun non-formal saja. Belajar dalam arti luas sesungguhnya dilaksanakan
justru dalam menempuh perjalanan hidup masing-masing individu. Seseorang
hendaknya belajar dari hidupnya, dari kehidupan sesamanya, dan dari kehidupan
lingkungannya baik lingkungan alam maupun lingkungan sosialnya. Oleh sebab itu
manusia dianjurkan untuk belajar sepanjang hayat. Kondisi ini merupakan
prasyarat terwujudnya masyarakat pembelajar. Hidup bangsa yang cerdas tercapai
apabila warganya sudah menjadi masyarakat pembelajar dan sadar akan pentingnya
perpustakaan serta mampu menggunakan pengetahuannya secara bijaksana.
Perpustakaan mempunyai posisi yang
strategis dalam masyarakat pembelajar karena perpustakaan bertugas
mengumpulkan, mengelola dan menyediakan rekaman pengetahuan untuk dibaca dan
dipelajari. Selain itu layanan perpustakaan merupakan layanan yang demokratis
dan karena tidak pernah membeda-bedakan agama, suku, bangsa, warna kulit,
tingkat sosial maupun ekonomi dari para penggunanya. Dengan perpustakaan akan
tertolonglah masyarakat ekonomi lemah dalam mengakses informasi yang mereka
perlukan. Dalam kasus ini perpustakaan dapat dikatakan menjadi sarana
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sehingga dapat
dikatakan bahwa keberadaan perpustakaan juga merupakan penghayatan falsafah
negara kita yaitu Pancasila.
Dalam sejarah pembelajaran umat manusia,
lahirlah lembaga yang menjadi tempat akumulasi rekaman pengetahuan manusia pada
jamannya. Lembaga inilah yang sekarang dikenal sebagai perpustakaan. Merekam
pengetahuan adalah awal dari terbentuknya perpustakaan. Ide dasar merekam
pengetahuan ini mempunyai dua maksud. Pertama adalah untuk tujuan mengingat,
dan yang kedua adalah untuk tujuan menyampaikan pengetahuan. Pada perkembangan
selanjutnya upaya mengingat ini berkembang menjadi upaya melestarikan. Di sisi
lain upaya untuk menyampaikan pengetahuan sekarang lebih dikenal dengan upaya
layanan informasi. Maka fungsi pelestarian dan fungsi informasi menjadi dua
fungsi dasar suatu perpustakaan.
Dengan adanya akumulasi
pengetahuan dalam satu tempat, muncul peluang untuk melakukan pendidikan maupun
untuk melakukan penelitian. Seseorang belajar atau dididik dengan menggunakan
akumulasi pengetahuan yang ada dalam perpustakaan. Kalaupun seseorang belajar
secara mandiri dia dapat mencari sendiri pengetahuan dalam perpustakaan. Hasil
penelitian atau pemikiran ditulis dalam buku, artikel, dan sebagainya. yang
kemudian juga disimpan di perpustakaan. Dalam pendidikan dan penelitian ini,
perpustakaan menduduki posisi yang sangat sentral karena dua proses kegiatan
itu berawal dan bermuara pada perpustakaan. Maka perpustakaan mempunyai dua
fungsi lagi yaitu pendidikan dan penelitian.
Keempat fungsi yang sudah ada itu
pada hakikatnya adalah hasil budaya umat manusia atau sekelompok manusia
(bangsa). Maka genaplah fungsi perpustakaan dengan fungsi yang kelima yaitu
fungsi kebudayaan yang juga mencakup fungsi rekreasi. Pengertian rekreasi di
sini adalah dalam arti luas tidak hanya sekedar untuk bersenang-senang.
Rekreasi dimaksudkan sebagai fase yang perlu dilalui agar orang dapat
menciptakan kembali ide-ide baru, atau membuat seseorang menjadi kreatif
kembali. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perpustakaan memiliki lima
fungsi dasar yaitu: pelestarian, pelayanan informasi, pendidikan, penelitian
dan kebudayaan.
Keberadaan dan kegunaan perpustakaan
dalam hidup keseharian masyarakat Indonesia haruslah mempunyai dasar filosofi
yang benar dan kuat. Ini jelas berbeda dengan falsafah dan praktek perpustakaan
dan kepustakawanan di negara lain. Sumber falsafah dan dasar kehidupan
berbangsa dan bernegara adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Bertolak
dari dua sumber itulah hendaknya keberadaan dan kegunaan perpustakaan Indonesia
dibangun dan dikembangkan.
2.2. AMANAT DALAM BATANG TUBUH UUD 1945
2.2.1. PASAL 28 UUD 1945
Pasal 28 UUD 1945 mengatur tentang hak asasi manusia.
Sehubungan dengan komunikasi dan informasi pasal 28 F menyebut:“Setiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia”.
Pasal ini menjadi dasar pelayanan informasi yang harus disediakan oleh
perpustakaan. Masyarakat yang dilayani oleh perpustakaan dengan sendirinya
harus mengapresiasi keberadaan perpustakaan.
0 Komentar untuk "PAR (PARTICIPATORY ACTION RESEARCH ASSIGNMENT) “MEMBANGUN KESADARAN MASYARAKAT MELALUI PARTISIPASI DALAM MENGEMBANGKAN PERPUSTAKAAN SEBAGAI WINDOW OF KNOWLEDGE (JENDELA ILMU PENGETAHUAN) DI MASJID JAMI’ DINOYO MALANG”"