Selamat datang di BLOG kami.... Kumpulan pendidikan yang mungkin bisa membatu untuk semua.

PAR (PARTICIPATORY ACTION RESEARCH ASSIGNMENT) “MEMBANGUN KESADARAN MASYARAKAT MELALUI PARTISIPASI DALAM MENGEMBANGKAN PERPUSTAKAAN SEBAGAI WINDOW OF KNOWLEDGE (JENDELA ILMU PENGETAHUAN) DI MASJID JAMI’ DINOYO MALANG”




BAB II
LANDASAN TEORI

2.1. AMANAT DALAM PEMBUKAAN UUD 1945


Dalam Pembukaan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 disebut tujuan kemerdekaan Bangsa Indonesia adalah: membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan besar ini logikanya harus dimulai dengan melakukan terlebih dahulu upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Upaya ini merupakan langkah yang strategis dan menjadi keniscayaan. Hidup bangsa yang cerdas hanya akan diwujudkan apabila setiap warga negara juga memiliki hidup yang cerdas. Kecerdasan warga negara menjadi prasyarat upaya mencapai tujuan kemerdekaan Bangsa Indonesia. Dengan kata lain setiap warga negara wajib untuk hidup cerdas.
Kecerdasan hidup individu diperoleh antara lain dengan peningkatan kemauan dan kemampuan belajar, sehingga dengan sendirinya kegiatan belajar menjadi kewajiban setiap manusia Indonesia. Di pihak lain Pemerintah Negara Indonesia mempunyai kewajiban untuk memfasilitasi kegiatan belajar warga negaranya. Oleh sebab itu tersedianya sarana belajar, termasuk tersedianya perpustakaan yang baik, serta kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk belajar adalah tanggung jawab pemerintah. Jadi dapat dikatakan bahwa warga negara yang tidak mau belajar dan pemerintah yang tidak mau menyediakan sarana belajar sebetulnya mengingkari tujuan kemerdekaan Indonesia.
            Kegiatan belajar dapat dilaksanakan dengan beragam cara, baik melalui pendidikan formal, non formal dan informal, namun belajar dalam arti luas tidak hanya terbatas pada pendidikan formal maupun non-formal saja. Belajar dalam arti luas sesungguhnya dilaksanakan justru dalam menempuh perjalanan hidup masing-masing individu. Seseorang hendaknya belajar dari hidupnya, dari kehidupan sesamanya, dan dari kehidupan lingkungannya baik lingkungan alam maupun lingkungan sosialnya. Oleh sebab itu manusia dianjurkan untuk belajar sepanjang hayat. Kondisi ini merupakan prasyarat terwujudnya masyarakat pembelajar. Hidup bangsa yang cerdas tercapai apabila warganya sudah menjadi masyarakat pembelajar dan sadar akan pentingnya perpustakaan serta mampu menggunakan pengetahuannya secara bijaksana. 
            Perpustakaan mempunyai posisi yang strategis dalam masyarakat pembelajar karena perpustakaan bertugas mengumpulkan, mengelola dan menyediakan rekaman pengetahuan untuk dibaca dan dipelajari. Selain itu layanan perpustakaan merupakan layanan yang demokratis dan karena tidak pernah membeda-bedakan agama, suku, bangsa, warna kulit, tingkat sosial maupun ekonomi dari para penggunanya. Dengan perpustakaan akan tertolonglah masyarakat ekonomi lemah dalam mengakses informasi yang mereka perlukan. Dalam kasus ini perpustakaan dapat dikatakan menjadi sarana mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sehingga  dapat dikatakan bahwa keberadaan perpustakaan juga merupakan penghayatan falsafah negara kita yaitu Pancasila.
            Dalam sejarah pembelajaran umat manusia, lahirlah lembaga yang menjadi tempat akumulasi rekaman pengetahuan manusia pada jamannya. Lembaga inilah yang sekarang dikenal sebagai perpustakaan. Merekam pengetahuan adalah awal dari terbentuknya perpustakaan.  Ide dasar merekam pengetahuan ini mempunyai dua maksud. Pertama adalah untuk tujuan mengingat, dan yang kedua adalah untuk tujuan menyampaikan pengetahuan. Pada perkembangan selanjutnya upaya mengingat ini berkembang menjadi upaya melestarikan. Di sisi lain upaya untuk menyampaikan pengetahuan sekarang lebih dikenal dengan upaya layanan informasi. Maka fungsi pelestarian dan fungsi informasi menjadi dua fungsi dasar suatu perpustakaan.
              Dengan adanya akumulasi pengetahuan dalam satu tempat, muncul peluang untuk melakukan pendidikan maupun untuk melakukan penelitian. Seseorang belajar atau dididik dengan menggunakan akumulasi pengetahuan yang ada dalam perpustakaan. Kalaupun seseorang belajar secara mandiri dia dapat mencari sendiri pengetahuan dalam perpustakaan. Hasil penelitian atau pemikiran ditulis dalam buku, artikel, dan sebagainya. yang kemudian juga disimpan di perpustakaan. Dalam pendidikan dan penelitian ini, perpustakaan menduduki posisi yang sangat sentral karena dua proses kegiatan itu berawal dan bermuara pada perpustakaan. Maka perpustakaan mempunyai dua fungsi lagi yaitu pendidikan dan penelitian.
            Keempat fungsi yang sudah ada itu pada hakikatnya adalah hasil budaya umat manusia atau sekelompok manusia (bangsa). Maka genaplah fungsi perpustakaan dengan fungsi yang kelima yaitu fungsi kebudayaan yang juga mencakup fungsi rekreasi. Pengertian rekreasi di sini adalah dalam arti luas tidak hanya sekedar untuk bersenang-senang. Rekreasi dimaksudkan sebagai fase yang perlu dilalui agar orang dapat menciptakan kembali ide-ide baru, atau membuat seseorang menjadi kreatif kembali. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perpustakaan memiliki lima fungsi dasar yaitu: pelestarian, pelayanan informasi, pendidikan, penelitian dan kebudayaan.
            Keberadaan dan kegunaan perpustakaan dalam hidup keseharian masyarakat Indonesia haruslah mempunyai dasar filosofi yang benar dan kuat. Ini jelas berbeda dengan falsafah dan praktek perpustakaan dan kepustakawanan di negara lain.  Sumber falsafah dan dasar kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Bertolak dari dua sumber itulah hendaknya keberadaan dan kegunaan perpustakaan Indonesia dibangun dan dikembangkan. 

2.2. AMANAT DALAM BATANG TUBUH UUD 1945


2.2.1.  PASAL 28 UUD 1945

            Pasal 28 UUD 1945 mengatur tentang hak asasi manusia. Sehubungan dengan komunikasi dan informasi pasal 28 F menyebut:“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Pasal ini menjadi dasar pelayanan informasi yang harus disediakan oleh perpustakaan. Masyarakat yang dilayani oleh perpustakaan dengan sendirinya harus mengapresiasi keberadaan perpustakaan. 

0 Komentar untuk "PAR (PARTICIPATORY ACTION RESEARCH ASSIGNMENT) “MEMBANGUN KESADARAN MASYARAKAT MELALUI PARTISIPASI DALAM MENGEMBANGKAN PERPUSTAKAAN SEBAGAI WINDOW OF KNOWLEDGE (JENDELA ILMU PENGETAHUAN) DI MASJID JAMI’ DINOYO MALANG”"

loading...