Selamat datang di BLOG kami.... Kumpulan pendidikan yang mungkin bisa membatu untuk semua.

PAR (PARTICIPATORY ACTION RESEARCH ASSIGNMENT) “MEMBANGUN KESADARAN MASYARAKAT MELALUI PARTISIPASI DALAM MENGEMBANGKAN PERPUSTAKAAN SEBAGAI WINDOW OF KNOWLEDGE (JENDELA ILMU PENGETAHUAN) DI MASJID JAMI’ DINOYO MALANG”



5.3. Sumber Daya Manusia (SDM) Pengelola Perpustakaan

Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan komponen penting dalam operasional Perpustakaan Desa/Kelurahan. SDM pengelola perpustakaan inilah nanti yang akan menentukan keberlangsungan sebuah perpustakaan. Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola Perpustakaan Desa/Kelurahan biasanya ditunjuk langsung oleh Kepala Desa, bisa saja seorang pustakawan, pegawai administrasi kantor Kelurahan/Desa, Karang Taruna, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau masyarakat biasa.                                                         Idealnya, SDM pengelola Perpustakaan Desa/Kelurahan adalah pustakawan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pengadaannya merupakan kewajiban pemerintah. Karena sebenarnya pengadaan SDM pengelola Perpustakaan Desa/Kelurahan menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemda Tingkat I atau Pemda Tingkat II. Tetapi karena masih langkanya jumlah pustakawan PNS di Indonesia maka menjadi tugas pemerintah desa/kelurahan untuk menugaskan salah seorang perangkat desa sebagai SDM pengelola perpustakaan.         Memberdayakan pemuda/i anggota Karang Taruna sebagai SDM Pengelola Perpustakaan Desa/Kelurahan dapat menjadi alternatif pilihan yang baik. Artinya hal ini memberi kesempatan kepada pemuda/i desa untuk berperan serta dalam upaya mencerdaskan masyarakat desa/kelurahan di lingkungan tempat tinggalnya.                                                       Hal terpenting dalam menentukan SDM pengelola Perpustakaan Desa/Kelurahan adalah memilih orang yang benar-benar memiliki kompetensi dalam pekerjaan teknis perpustakaan, memiliki jiwa pustakawan dan cinta terhadap buku dan perpustakaan. Karena semua hal tersebut akan menentukan bagaimana kinerja kerja seseorang dalam operasional perpustakaan.                                                                                                                         SDM Penanggung jawab Perpustakaan Desa/Kelurahan adalah Kepala Desa/Kelurahan. Sebagai penanggung jawab maka Kepala Desa/Kelurahan wajib selalu berkonsultasi dengan Camat sebagai pembina umum Perpustakaan Desa/Kelurahan, instansi-instansi teknis yang terkait, dinas-dinas dan lembaga-lembaga Non Departemen khususnya Perpustakaan Nasional Provinsi.                                                                                     Dalam memajukan dan mengelola Perpustakaan Desa/Kelurahan Kepala Desa/Kelurahan harus selalu mengadakan koordinasi dengan pengurus atau pengelola Perpustakaan Desa/Kelurahan, agar setiap kekurangan dan perkembangan dalam pengelolaan Perpustakaan Desa/Kelurahan senantiasa dapat diketahui. Koordinasi juga dilakukan antara sesama Perpustakaan Desa/Kelurahan.
Dalam menentukan kebijaksanaan pengembangan dan sistem penyelenggaraan Perpustakaan Desa/Kelurahan, kepala desa/kelurahan dapat melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga desa/kelurahan lainnya.

5.4. Sumber Dana Perpustakaan

Anggaran atau sumber dana sebuah perpustakaan mutlak harus ada, karena tanpa ketersediaan anggaran akan sulit bagi perpustakaan untuk menjalankan tugas dan fungsinya. Anggaran tersebut untuk membiayai semua operasional perpustakaan agar perpustakaan tetap dapat eksis dan semakin berkembang.                                                                            Sumber dana/pembiayaan Perpustakaan Desa/Kelurahan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1984 Tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Perpustakaan Desa/Kelurahan adalah berasal dari :
  1. Swadaya masyarakat Desa/Kelurahan
  2. Bantuan pemerintah (APBDesa/APBN)
  3. Lain-lain yang sah dan tidak mengikat

            Pemerintah desa juga dapat menganggarkan dana Perpustakaan Desa/Kelurahan melalui ADD (Alokasi Dana Desa) yang bersumber dari APB Desa untuk operasional Perpustakaan Desa/Kelurahan yang meliputi pengadaan, pengolahan, dan pelayanan bahan pustaka sehingga Perpustakaan Desa/Kelurahan dapat tumbuh dan berkembang. Penentuan besar ADD untuk operasional Perpustakaan Desa/Kelurahan disesuaikan dengan kemampuan keuangan dalam APBDesa.Pengalokasian anggaran untuk perpustakaan merupakan faktor penting dalam pengembangan Perpustakaan Desa/Kelurahan, sekaligus merupakan bentuk kepedulian pemerintah desa terhadap perpustakaan.                                                              Adanya anggaran menunjukkan bahwa pemerintah desa telah memiliki keinginan untuk berubah ke arah yang lebih baik yaitu mengajak masyarakatnya menjadi masyarakat yang melek informasi.Sebaliknya, ketiadaan alokasi anggaran menunjukkan bahwa pemerintah desa hanya sekedar memposisikan perpustakaan desa sebagai panggung sandiwara. Dipertunjukkan ketika ada acara lomba desa dan langsung tutup layar ketika acara lomba desa telah selesai.                                                                                                    Bahkan seringkali Perpustakaan Desa/Kelurahan hanya dipertunjukkan pada acara-acara seremonial, misalnya ketika kampanye pemilihan kepala desa/kelurahan, pemilihan camat, atau penyambutan pejabat-pejabat negara yang akan mengunjungi suatu desa/kelurahan. Setelah acara seremonial selesai maka keberadaan Perpustakaan Desa/Kelurahan sudah tidak diperdulikan lagi.


Untuk halaman selanjutnya KLIK DISINI

0 Komentar untuk "PAR (PARTICIPATORY ACTION RESEARCH ASSIGNMENT) “MEMBANGUN KESADARAN MASYARAKAT MELALUI PARTISIPASI DALAM MENGEMBANGKAN PERPUSTAKAAN SEBAGAI WINDOW OF KNOWLEDGE (JENDELA ILMU PENGETAHUAN) DI MASJID JAMI’ DINOYO MALANG”"

loading...