5.3. Sumber Daya Manusia (SDM) Pengelola Perpustakaan
Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan komponen penting dalam operasional
Perpustakaan Desa/Kelurahan. SDM pengelola perpustakaan inilah nanti yang akan
menentukan keberlangsungan sebuah perpustakaan. Sumber Daya Manusia (SDM)
pengelola Perpustakaan Desa/Kelurahan biasanya ditunjuk langsung oleh Kepala
Desa, bisa saja seorang pustakawan, pegawai administrasi kantor Kelurahan/Desa,
Karang Taruna, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau masyarakat biasa. Idealnya,
SDM pengelola Perpustakaan Desa/Kelurahan adalah pustakawan Pegawai Negeri
Sipil (PNS) yang pengadaannya merupakan kewajiban pemerintah. Karena sebenarnya
pengadaan SDM pengelola Perpustakaan Desa/Kelurahan menjadi wewenang dan
tanggung jawab Pemda Tingkat I atau Pemda Tingkat II. Tetapi karena masih
langkanya jumlah pustakawan PNS di Indonesia maka menjadi tugas pemerintah
desa/kelurahan untuk menugaskan salah seorang perangkat desa sebagai SDM
pengelola perpustakaan. Memberdayakan
pemuda/i anggota Karang Taruna sebagai SDM Pengelola Perpustakaan
Desa/Kelurahan dapat menjadi alternatif pilihan yang baik. Artinya hal ini
memberi kesempatan kepada pemuda/i desa untuk berperan serta dalam upaya
mencerdaskan masyarakat desa/kelurahan di lingkungan tempat tinggalnya. Hal
terpenting dalam menentukan SDM pengelola Perpustakaan Desa/Kelurahan adalah
memilih orang yang benar-benar memiliki kompetensi dalam pekerjaan teknis
perpustakaan, memiliki jiwa pustakawan dan cinta terhadap buku dan
perpustakaan. Karena semua hal tersebut akan menentukan bagaimana kinerja kerja
seseorang dalam operasional perpustakaan. SDM
Penanggung jawab Perpustakaan Desa/Kelurahan adalah Kepala Desa/Kelurahan.
Sebagai penanggung jawab maka Kepala Desa/Kelurahan wajib selalu berkonsultasi
dengan Camat sebagai pembina umum Perpustakaan Desa/Kelurahan,
instansi-instansi teknis yang terkait, dinas-dinas dan lembaga-lembaga Non
Departemen khususnya Perpustakaan Nasional Provinsi. Dalam
memajukan dan mengelola Perpustakaan Desa/Kelurahan Kepala Desa/Kelurahan harus
selalu mengadakan koordinasi dengan pengurus atau pengelola Perpustakaan
Desa/Kelurahan, agar setiap kekurangan dan perkembangan dalam pengelolaan
Perpustakaan Desa/Kelurahan senantiasa dapat diketahui. Koordinasi juga
dilakukan antara sesama Perpustakaan Desa/Kelurahan.
Dalam menentukan
kebijaksanaan pengembangan dan sistem penyelenggaraan Perpustakaan
Desa/Kelurahan, kepala desa/kelurahan dapat melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga
desa/kelurahan lainnya.
5.4. Sumber Dana Perpustakaan
Anggaran atau sumber dana sebuah perpustakaan mutlak harus ada, karena
tanpa ketersediaan anggaran akan sulit bagi perpustakaan untuk menjalankan
tugas dan fungsinya. Anggaran tersebut untuk membiayai semua operasional
perpustakaan agar perpustakaan tetap dapat eksis dan semakin berkembang. Sumber
dana/pembiayaan Perpustakaan Desa/Kelurahan sesuai dengan Instruksi Menteri
Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1984 Tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan
Perpustakaan Desa/Kelurahan adalah berasal dari :
- Swadaya masyarakat
Desa/Kelurahan
- Bantuan
pemerintah (APBDesa/APBN)
- Lain-lain yang
sah dan tidak mengikat
Pemerintah desa juga dapat
menganggarkan dana Perpustakaan Desa/Kelurahan melalui ADD (Alokasi Dana Desa)
yang bersumber dari APB Desa untuk operasional Perpustakaan Desa/Kelurahan yang
meliputi pengadaan, pengolahan, dan pelayanan bahan pustaka sehingga
Perpustakaan Desa/Kelurahan dapat tumbuh dan berkembang. Penentuan besar ADD
untuk operasional Perpustakaan Desa/Kelurahan disesuaikan dengan kemampuan
keuangan dalam APBDesa.Pengalokasian anggaran untuk perpustakaan merupakan
faktor penting dalam pengembangan Perpustakaan Desa/Kelurahan, sekaligus
merupakan bentuk kepedulian pemerintah desa terhadap perpustakaan. Adanya
anggaran menunjukkan bahwa pemerintah desa telah memiliki keinginan untuk
berubah ke arah yang lebih baik yaitu mengajak masyarakatnya menjadi masyarakat
yang melek informasi.Sebaliknya, ketiadaan alokasi anggaran menunjukkan bahwa
pemerintah desa hanya sekedar memposisikan perpustakaan desa sebagai panggung
sandiwara. Dipertunjukkan ketika ada acara lomba desa dan langsung tutup layar
ketika acara lomba desa telah selesai. Bahkan
seringkali Perpustakaan Desa/Kelurahan hanya dipertunjukkan pada acara-acara
seremonial, misalnya ketika kampanye pemilihan kepala desa/kelurahan, pemilihan
camat, atau penyambutan pejabat-pejabat negara yang akan mengunjungi suatu
desa/kelurahan. Setelah acara seremonial selesai maka keberadaan Perpustakaan
Desa/Kelurahan sudah tidak diperdulikan lagi.
Untuk halaman selanjutnya KLIK DISINI
Untuk halaman selanjutnya KLIK DISINI
0 Komentar untuk "PAR (PARTICIPATORY ACTION RESEARCH ASSIGNMENT) “MEMBANGUN KESADARAN MASYARAKAT MELALUI PARTISIPASI DALAM MENGEMBANGKAN PERPUSTAKAAN SEBAGAI WINDOW OF KNOWLEDGE (JENDELA ILMU PENGETAHUAN) DI MASJID JAMI’ DINOYO MALANG”"