Social Capital/Potensi Masyarakat
Dengan latar belakang masyarakat yang agamis, sosialis penduduk yang
berpendidikan, peran ibu-ibu PKK yang aktif serta Desa yang banyak dihuni pelajar
di perguruan tinggi, eksistensi masyarakat merupakan modal dasar dalam
pembangunanan. Keberhasilan pembangunan dipengaruhi faktor partisipasi
masyarakat. Apabila pemerintah mampu mendayagunakan masyarakat, maka masyarakat
merupakan potensi besar yang bermanfaat dalam pembangunan. Dan sebaliknya,
apabila potensi tersebut tidak dapat dimanfaatkan justru akan menjadi beban.
Begitu pula dalam pengembangan perpustakaan, masyarakat dapat
berpartisipasi dalam pengembangan perpustakaan. Bukan lagi saatnya masyarakat
hanya diposisikan sebagai objek layanan perpustakaan, tetapi juga bertindak
sebagai aktor yang memiliki peran penting dalam pengembangan perpustakaan.
Partisipasi masyarakat dalam pengembangan perpustakaan dapat diwujudkan dalam
bentuk materi, saran yang bersifat konstruktif serta berperan aktif dalam
mendirikan perpustakaan desa atau perpustakaan lembaga keagamaan seperti
perpustakaan masjid.
Mengingat Masjid memiliki beberapa potensi yaitu Masjid sebagai tempat
yang strategis, pusat informasi yang mudah di jangkau, sebagai lapangan dakwah,
pengunjung yang tak pernah sepi karena tujuan beribadah, Masjid milik umum yang
dapat mencerdaskan siapa saja serta pimpinan perpustakaan yang siap melayani.
Dukungan materi yang diberikan masyarakat dapat berupa uang, buku atau
barang-barang lainnya yang dapat dimanfaatkan perpustakaan sebagai sarana
pendukung layanan. Dana yang diberikan masyarakat akan digunakan dalam
mengembangkan perpustakaan serta melaksanaakan operasional perpustakaan.
Buku-buku dan barang-barang yang disumbangkan perpustakaan akan semakin
melengkapi koleksi dan sarana layanan perpustakaan.
Sedangkan saran-saran yang bersifat konstruktif sangat diperlukan
perpustakaan dalam usaha mewujudkan perpustakaan yang sesuai dengan harapan
masyarakat. Berdasarkan saran-saran ini perpustakaan dapat berbenah guna
menutupi kekurangannya dan mengembangkan perpustakaan sesuai dengan kebutuhan
masyarakat. Masyarakat sebagai pengguna perpustakaan adalah pihak yang
mengetahui kebutuhan informasi seperti apa yang ia butuhkan, untuk itu pihak
pengelola perpustakaan perlu memperhatikan aspirasi masyarakat dalam
pengembangan perpustakaan.
Selain itu masyarakat juga dapat dimanfaatkan sebagai pelopor sekaligus
pengelola perpustakaan dilingkungan sekitar. Perpustakaan tersebut dapat berupa
perpustakaan desa, masjid, gereja dan lain sebagainya. Pendirian perpustakaan
ditingkat lingkungan tersebut merupakan usaha pemerataan layanan perpustakaan.
Pemerintah daerah dan perpustakaan daerah hanya bertindak sebagai penstimulus
sekaligus fasilitator pendirian perpustakaan, sedangkan pengelolaannya
diserahkan kepada masyarakat.
Eksistensi Dunia Usaha dan Industri Perbukuan
Dunia usaha dan industri perbukuan juga merupakan potensi yang dapat
dimanfaatkan dalam pengembangan perpustakaan. Perpustakaan perlu melibatkan
partisipasi dunia usaha dan industri perbukuan dalam usaha mengatasi
permasalahan pendanaan yang menghambat perkembangan perpustakaan.
Untuk menarik minat dunia usaha agar berpartisipasi dalam pengembangan
perpustakaan, perpustakaan dapat mengajukan proposal kerja sama dengan konsep sponsorship.
Perpustakaan mengirimkan proposal kerja sama tersebut kesetiap pelaku dunia
usaha dan industri di daerah, dan bagi mereka yang bersedia bekerjasama maka
perpustakaan memberikan ruang publikasi bagi pelaku dunia usaha bersangkutan.
Sedangkan untuk merangsang partisipasi dunia perpustakaan dan pemerintah
perlu mensosialisasikan kembali UU No. 14 Tahun 1990. Dinama, dalam pasal 2 UU
nomor 14 tahun 1990 menyebutkan bahwa setiap penerbit yang berada di wilayah
Republik Indonesia, wajib menyerahkan 2 (dua) buah cetakan dari setiap judul
karya yang dihasilakan dan sebuah kepada perpustakaan daerah di Ibu Kota
Provinsi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah terbit. Apabila setiap
penerbit memiliki kesadaran untuk mematuhi undang-undang tersebut maka ini
dapat menekan biaya pengadaan serta memperkaya koleksi perpustakaan.
Kemuktahiran koleksi perpustakaan akan terus terjaga karena setiap publikasi
terbaru penerbit selalu dimiliki perpustakaan.
Dalam mematuhi undang-undang ini, penerbit juga dapat mempertimbangkan
faktor promosi. Dengan menyerahkan buku ke perpustakaan, akan banyak pengunjung
yang mengetahui adab publikasi buku baru karena perpustakaan selalu mendisplay
koleksi baru mereka. Selain itu akan banyak pengunjung perpustakaan yang
membaca buku tersebut. Dan apabila setelah membaca masyarakat menilai buku
tersebut berkualitas, maka meraka akan segera ke toko buku untuk membeli buku
tersebut. Dengan demikian maka omset penjualan akan meningkat.
Melihat potensi-potensi diatas, sudah saatnya perpustakaan, pemerintah
daerah, masyarakat, pelaku dunia usaha dan industri perbukuan bergandengan
tangan guna membangun perpustakaan. Perpustakaan merupakan sarana belajar yang
diciptakan dan tercipta oleh dan untuk masyarakat. Untuk itu sudah sepantasnya
apabila seluruh masyarakat berpartisipasi dalam pengembangan perpustakaan
sesuai dengan kapasitas masing-masing. Dengan partisipasi ini, maka berbagai
hambatan yang selama ini dirasakan perpustakaan, terutama masalah keterbatasan
ada akan semakin berkurang. Dengan demikian, masyarakat akan segera memiliki
perpustakaan yang mampu menjadi sarana belajar ideal bagi seluruh lapisan
masyarakat.
Untuk halaman selanjutnya KLIK DISINI
Untuk halaman selanjutnya KLIK DISINI
0 Komentar untuk "PAR (PARTICIPATORY ACTION RESEARCH ASSIGNMENT) “MEMBANGUN KESADARAN MASYARAKAT MELALUI PARTISIPASI DALAM MENGEMBANGKAN PERPUSTAKAAN SEBAGAI WINDOW OF KNOWLEDGE (JENDELA ILMU PENGETAHUAN) DI MASJID JAMI’ DINOYO MALANG”"